Mantan Bupati Kukar Sebut Uang yang Diberikan ke Eks Penyidik KPK itu Nilai Kemanusiaan

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari saat tiba di Gedung KPK RI untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (1/2/2021) / Net

Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari menyebutkan uang yang diberikan kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP  Stepanus Robin Pattuju sebagai bentuk nilai kemanusiaan.

“Khusus Pak Robin, saya tidak bayar (fee) beliau, tapi nilai kemanusiaan,” ungkap Rita kala bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta dikutip FIN, Senin (18/10/2021).

Total uang yang kerap diserahkan Rita kepada AKP Robin sebesar Rp60,5 juta.

Pertama kali Rita memberikan Rp25 juta kepada Robin yang diperuntukan bagi ibunda Robin yang sedang sakit COVID-19 untuk menyewa apartemen sebagai tempat isolasi mandiri.

Bacaan Lainnya

Pemberian sejumlah uang lainnya yang diberikan Rita kepada Robin karena mengaku ada saudaranya yang meninggal dan melahirkan.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK kemudian merinci pemberian uang tersebut. Pada 22 Januari 2021, Rita memberikan Rp25 juta. Kemudian 11 Februari sebesar Rp10 juta, pada 27 Februari sebesar Rp7,5 juta. Lalu pada 7 April sejumlah Rp10 juta, pada 12 April sebesar Rp3 juta, dan pada 16 April sebesar Rp5 juta.

Rita mengatakan mengenal Robin melalui mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan uang yang diberikannya tersebut di luar bayaran atas jasa Robin mengurus perkaranya.

Setelah dikenalkan Azis, Robin datang bersama seorang advokat dari Medan bernama Maskur Husain.

Keduanya meyakinkan Rita bisa mengurus pengembalian aset yang disita KPK, mengurus kasus pencucian uang yang sedang disidik KPK, dan mengurus peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita ke Mahkamah Agung (MA).

Robin dan Maskur meminta ongkos Rp10 miliar dan setengah dari nilai aset milik Rita.

Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Politikus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS, Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000. Sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar.

Pos terkait