KENDARI – Berdasarkan hasil pengawasan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 lalu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sultra menemukan masih banyaknya kasus keterlibatan Aparatur Sipil. Negara (ASN) dalam berbagai kegiatan politik.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Provinsi Sultra, Hamiruddin Udu saat menghadiri sosialisasi hasil pengawasan Pilkada serentak 2020, yang turut dihadiri anggota Komisi II DPR RI, Ir. Hugua di X-Bro Parkir, Selasa (19/10).
Lebih lanjut, Hamiruddin Udu menjelaskan, pihaknya menemukan banyak problematika dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020 lalu, yang nantinya akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan, khususnya dari sisi regulasi dalam rangka melakukan pencegahan terhadap potensi yang mungkin sama dengan pelanggaran sebelumnya.
“Kalau melihat di Pilkada 2020 lalu itu, pelanggaran yang paling mayoritas itu adalah keterlibatan ASN,” jelasnya.
Hamiruddin Udu menyebutkan, dalam kurun Pilkada 2020 lalu, pihaknya menerima sebanyak 143 kasus terkait keterlibatan ASN dalam politik praktis.
Menurutnya, keikutsertaan oknum ASN dalam kegiatan politik praktis pada Pilkada serentak 2024 mendatang masih sangat berpotensi.
“Potensi itu masih masih ada, ya karena ini kan kita tahu semua sampai saat ini belum ada perubahan, terkait regulasi” ujar Hamiruddin Udu.
Olehnya itu, dia mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendorong gerakan mengawal Pemilu dan Pilkada, sehingga pelaksanaan pesta demokrasi bisa lebih berkualitas lagi.
“Upaya yang kita lakukan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilii dan Pilkada ke depan tentu melaluinsosialisasi dengan berbagai metode, misalnya melalui media sosial melalui proses publikasi pemberitaan,” ungkapnya.
Hamiruddin juga menyampaikan, bahwa pihaknya akan mendorong edukasi politik kepada masyarakat, supaya ada kesamaan langkah dalam melakukan upaya pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pilkada.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi II DPR RI, Ir. Hugua mengatakan, Bawaslu bersama seluruh pihak harus bergandengan tangan dalam mendorong pelaksanaan dan pengawasan pesta demokrasi yang berkeadilan.
Dengan demikian, lanjutnya, maka potensi terjadinya berbagai pelanggaran bisa dieliminir (dikurangi).
“Maka yang menjadi fokus atau konsen kita saat ini adalah bagaimana memantapkan penyempurnaan Perbawaslu atau Peraturan KPU terkait peraturan pelaksanaan teknis, turunan dari UU nomor 10 dan UU nomor 7,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Intinya, lanjut mantan Bupati Wakatobi dua periode ini, bagaimana pengawasan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada benar-benar mempunya nilai demokrasi dan Luber, tapi mengandung aspek keadilan kepada semua pihak.
“Sehingga penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada benar-benar adil dan Luber,” ucapnya.
Dikatakannya, hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Sultra pada pelaksanaan Pilkada 2020 lalu, yang menerima sebanyak 143 aduan keterlibatan ASN dalam politik praktis akan menjadi catatan baginya, dan membahasnya bersama Kemenppan dalam rapat dengar pendapat dengan mitra Komisi II.