Tak Ada Kepala Daerah dan Parlemen untuk Ibu Kota Negara Baru di Penajam Paser Utara

Desain landmark ibu kota negara baru / Net

Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tidak dipimpin oleh seorang gubernur yang dipilih dalam pemilihan kepala daerah.

Bahkan IKN baru nantinya tidak terdapat parlemen seperti di DKI Jakarta dengan 106 anggota DPRD.

Dikutip CNNIndonesia.com di salah satu fraksi DPR membenarkan draf tersebut, bahwa Ibu Kota Negara baru nanti akan dipimpin oleh kepala otorita yang dipilih, diangkat dan bisa diberhentikan kapanpun oleh Presiden.

“Pemerintahan Khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden,” bunyi pasal 9 draf RUU IKN.

Bacaan Lainnya

Otorita IKN merupakan lembaga pemerintah setingkat kementerian yang akan dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN.

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN nantinya bisa menjabat selama lima tahun. Mereka juga dapat diangkat kembali oleh Presiden dalam masa jabatan yang sama. Namun bisa diberhentikan kapanpun.

“Kepala Otorita IKN dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir,” bunyi pasal 10 ayat 2 draf RUU IKN.

Selain itu, draf UU IKN juga menyebutkan kewenangan Pemerintahan Khusus IKN dalam pengelolaan wilayah mencakup seluruh urusan pemerintahan kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.

Draf RUU IKN tak mengatur mengenai pembentukan DPRD dalam Pemerintahan Khusus IKN. Artinya, IKN nantinya tak akan memiliki DPRD seperti yang dimiliki DKI Jakarta saat ini.

Pemerintahan IKN juga akan dikecualikan dari ketentuan aturan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum. Tak ada pemilihan kepala daerah.

Hanya ada pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pemilu anggota DPR, dan pemilu memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pos terkait