KENDARI – Ketua Komisi III DPRD Kendari, Radjab Djinik rekomendasikan pimpinan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpafu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Kendari untuk diganti.
Pasalnya, politisi Partai Golkar ini merasa geram dengan ulah kedua kepala Organisasi Perangkat Daerah tersebut lagi-lagi mangkir dari undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Kepala Dinas LHK serta Kepala Dinas PM PTSP Kota Kendari untuk kali keduanya mangkir dari undangan RDP DPRD Kota Kendari terkait dugaan Tempat Hiburan Malam (THM) Spazio yang tidak memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) serta Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).
Radjab Djinik menilai, kedua dinas tersebut belum mampu menyelesaikan permasalahan yang ada di THM Spazio.
“Kemarin itu sengaja saya batalkan RDP, bukan karena DLHK tidak hadir, tapi ada unsur lain. Bahwa masalah ini sudah dua kali di RDP, dan ini bukan lagi kewenangan DPRD, karena orang yang sama. Ini sudah kewenangan dari pemerintah kota, khususnya DLHK dan PTSP. DPRD itu bukan lembaga permainan,” kata Radjab, saat ditemui disalah satu Hotel di Kendari usai menghadiri Rakerda dan Rapimda Partai Golkar, Rabu (20/10/2021).
Ia mengungkapkan pada RDP pertama, berdasarkan aspirasi yang masuk, DPRD Kendari mengambil kesimpulan untuk memberi waktu selama 90 hari kepada THM Spazio menyelesaikan persoalan IPALnya tersebut.
“Masa DPRD harus undang kembali lalu tanya kembali DLHK dan PTSP, bagaimana mi kelanjutannya ? Berarti mereka tidak bekerja,”tambahnya.
Politikus Golkar ini juga menuturkan, jika apa yang dikerjakan DLHK dan DPM PTSP nantinya tidak sesuai, maka pihaknya bakal mengundang kembali kedua dinas tersebut untuk mengikuti rapat dan DPRD akan mengeluarkan rekomendasi agar kedua Kepala OPD tersebut diganti.
“Ketika apa yang dikerjakan DLHK dan PTSP tidak benar, berarti saya akan merekomendasikan, menggunakan hak konsititusi DPRD untuk mengganti dua kadis ini. Seperti itu bicara tentang tugas dan kewenangan berlembaga, bahwa DPRD bukan eksekutor. Hak eksekutor itu adalah eksekutif. Kalau memang kedua dinas ini tidak bisa melakukan apa-apa, berarti kita rekomendasikan ke pemerintah kota khususnya walikota untuk mengganti kepala DLHK dan kepala PSTS,”tegasnya.
Untuk diketahui, saat ini Kepala DLHK Kota Kendari dijabat Nismawati, sedangkan Kepala DPM PTSP dijabat oleh Satria Damayanti.
RDP pertama telah dilakukan oleh DPRD Kendari pada September 2020 lalu, sedangkan RDP kedua pada Senin 18 Oktober 2021 kemarin.