Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum Terlapor Harap Penegak Hukum Berlaku Adil Terhadap Perkara

Advokad Oldi Aprianto bersama kliennya Hartanto Bangun saat ditemui di Mapolsek Mandonga, Kota Kendari, Senin (25/10/2021) / aroeL - Parlemen.id

KENDARI – Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor Hartanto Bangun (HB) kepada pelapor yang saat ini berprofesi sebagai dokter disalah satu rumah sakit di Kota Kendari (NN), hingga kini masih dalam proses penyelidikan oleh Penyidik Kepolisian Resort (Polsek) Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kuasa hukum terlapor, Oldi Aprianto mengatakan saat ini kliennya HB telah menjalani pemeriksaan.

“Dan pihak pelapor (NN) serta dua orang saksi juga sudah menjalani pemeriksaan dan SP2HPnya sudah kami terima hari ini,” kata Oldi Aprianto dari Oldi Otto And Associates Law Firm mewakili kliennya saat di temui di Mapolsek Mandonga, Senin (25/10/2021).

“Hari ini juga kami sudah memenuhi panggilan sebagai terlapor dan juga sebagai saksi atas perkara ini,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan kliennya, pengacara muda ini mengatakan bahwa klienya tidak dapat dituntut atas perkara tersebut.

“Berdasarkan dua alat bukti cukup, saya yakinkan klien saya ini tidak memiliki unsur seperti yang telah dilaporkan pelapor,” jelasnya.

“Dan setelah kami bertemu dengan penyidik yang menangani perkara ini, hingga kini belum ada saksi-saksi yang menyebutkan klien kami (HB) melakukan dugaan penganiayaan tersebut,” bebernya.

Ditanya terkait adanya dugaan pelapor (NN) mendapat bekingan oknum aparat kepolisian, Oldi mengaku tak mengetahuinya dan tak mau untuk mengomentarinya.

“Terkait adanya backup-an kepada pihak pelapor (NN) saya sampai hari ini tidak tahu. Dan saya juga tak bisa mengomentarinya,” katanya.

“Kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk melaksanakan sesuai dengan manajemen penyelidikan yang ada sesuai dengan hukum pidana, maupun protap kapolri,” tegas Oldi.

Diungkapkannya, selain sebagai terlapor, kliennya (HB) juga berstatus sebagai pelapor terhadap oknum dokter (NN) atas dugaan pengancaman dan pengrusakan barang milik kliennya. Pihaknya juga telah mengajukan laporan tersebut pada 29 September 2021 lalu.

Sementara itu, Kapolsek Mandonga AKP I Ketut Arya Wijanarka mengatakan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Masih lidik. Nanti kita gelar perkara,” tulis AKP I Ketut Arya Wijanarka singkat saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan Whatsapp.

Kemudian, dokter NN yang coba dikonfirmasi melalui telepon selular, tidak merespon panggilan telepon wartawan.

Penulis: aroeL
Editor: aroeL

Pos terkait