Kasus Korupsi Bupati Koltim, KPK Periksa Pejabat Deputi BNPB

Barang bukti uang senilai Rp225 juta yang disita dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati dan Kepala BPBD Kabupaten Kolaka Timur

Kasus dugaan korupsi yang menjerat  Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur (AMN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Jarwansyah sebagai saksi.

Pemeriksaan pejabat Deputi BNPB tersebut diperiksa pada Jumat (29/10/2021) di Gedung Merah Putih KPK untuk mendalami soal pengajuan dana rehabilitasi dan rekonstruksi untuk wilayah Koltim.

“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengajuan dana rehabilitasi dan rekonstruksi untuk wilayah Kabupaten Kolaka Timur,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta dikutip KataData, Senin (1/11/2021).

Diketahui dalam kasus ini, AMN ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait paket konsultasi dua proyek jembatan dan jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 rumah di Pemkab Koltim tahun anggaran 2021.

Bacaan Lainnya

AMN ditangkap bersama Kepala BPBD Anzarullah (AZL) dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

AMN dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dan AZL selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Pos terkait