Setor Rp2,1 M ke Azis Syamsuddin, Pejabat dan Mantan Pejabat Lamteng Diperiksa KPK

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin saat dibawa ke Gedung KPK RI / net

Pejabat dan mantan pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng) dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara suap penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lamteng dengan tersangka mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, saksi-saksi yang dipanggil yaitu, PNS di Dinas Bina Marga Lamteng, Supranowo; mantan Kadis Bina Marga Kabupaten Lamteng, Taufik Rahman; PNS di Dinas Bina Marga Lamteng, Andri Kadarisman; Kasubbid Rekonstruksi BPBD Kabupaten Lamteng, Aan Riyanto.

“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bandar Lampung,” ujar Ali kepada wartawan dikutip RMOL, Jumat (5/11/2021).

Selanjutnya, Direktur CV Tetayan Konsultan, Dariyus Hartawan; dan ASN di Lamteng, Indra Erlangga.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, saksi Taufik Rahman telah memberikan keterangan di persidangan dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku mantan pegawai KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (1/11/2021).

Dalam sidang di luar Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Taufik mengungkapkan telah menyerahkan uang total sebesar Rp2,1 miliar kepada Azis Syamsuddin melalui Aliza Gunado dan Edi Sujarwo selaku orang kepercayaan Azis Syamsuddin.

Uang tersebut merupakan komitmen fee sebesar 8 persen dari DAK APBD-P Kabupaten Lamteng TA 2017 yang telah diproses melalui Azis dengan anggaran sebesar Rp25 miliar.

Taufik beserta anak buahnya saat itu mengurusi DAK APBD-P TA 2017 melalui Azis Syamsuddin tersebut berdasarkan perintah dari mantan Bupati Lamteng, Mustafa.

Pos terkait