Dugaan Pengancaman dan Pengrusakan Oknum Dokter di Kendari, Kuasa Hukum Pelapor: Kecewa dengan Penanganan Perkara

Kuasa hukum pelapor HB, Oldi Aprianto (kanan) dan rekan / Ist

KENDARI – Kasus pengancaman dan pengrusakan barang milik pribadi pelapor (HB) yang diduga dilakukan oleh oknum Dokter (NN) di Kendari, oleh Kepolisian Sektor (Polsek Mandonga) hingga kini belum ada titik terang, meski sebelumnya telah ada informasi untuk dilakukan gelar perkara oleh kepolisian.

Kuasa hukum pelapor HB, Oldi Aprianto mengaku sangat kecewa dengan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Mandonga yang terkesan lambat.

“Dari pemeriksaan para saksi fakta hingga barang bukti perkara yang ada seharusnya kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan,” beber Oldi kepada Parlemen.id, Jumat (5/11/2021).

Pengacara muda ini meminta agar pihak kepolisian bisa mempercepat proses penyidikan kasus tersebut ke tahap selanjutnya.

Bacaan Lainnya

“Saya harap pihak kepolisian bisa mempercepat proses kasus ini ke tahap selanjutnya,” tegas Oldi.

Dirinya juga meminta agar nantinya proses gelar perkara kasus tersebut bisa dihadiri pihaknya sebagai kuasa hukum pelapor sebagai bagian dari azas transparansi kasus.

“Kami minta juga untuk diberikan ruang saat gelar perkara nantinya sebagai baian dari azas transparansi kasus. Apalagi menurut penyidik yang kami temui tadi (di Mapolsek Mandonga) mengatakan berkas perkaranya sudah lengkap, dan layak dilakukan gelar perkara,” tandas Oldi.

Diketahui dari kuasa hukum HB, berdasarkan konfirmasi kepada pihak penyidik yang dilakukan olehnya, bahwa berkas perkara kasus tersebut sudah layak untuk dilakukan gelar perkara dan tinggal menunggu jadwal dari Polres Kendari.

Kapolsek Mandonga, AKP I Ketut Arya Wijanarka mengatakan bahwa perkara kasus tersebut masih dilakukan proses lidik oleh pihaknya.

“Masih lidik oleh penyidik. Masih pertambahan saksi. Tahapannya harus jelas sebelum ditingkatkan proses hukumnya. Jadi kita nggak boleh gegabah,” jelas I Ketut Arya Wijanarka yang dikonfirmasi melalui aplikasi pesan Whatsapp.

Terkait dengan permintaan kuasa hukum HB untuk mempercepat peningkatan perkara tersebut ketahap selanjutnya, perwira polisi yang memimpin Sektor Mandonga ini mengatakan  untuk mempercayakan proses hukum kasus itu kepada pihaknya.

“Kita upayakan. Intinya semua kasus pasti berproses, hanya masalah waktu,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan ini.

Penulis: aroeL
Editor: aroeL

Pos terkait