Sidang Lanjutan Gugatan Rektor Unusra, Saksi Fakta Sebut Mantan Dekan Hukum Aktif Jalankan Tugas

Mantan pengajar Nahdlatul Ulama Sulawesi Tenggara (Unusra), Maulana Saputra Sauala dalam sidang lanjutan gugatan mantan Dekan Fakultas Hukum Unusra Muhamad Hasyim terhadap Rektor Unusra / Dok. Parlemen.id

KENDARI – Sidang lanjutan gugatan mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Sulawesi Tenggara (Unusra) Muhamad Hasyim terhadap Rektor Unusra, Nasrudin Suyuti kembali di gelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari, Rabu (10/11/2021), dengn agenda sidang mendengarkan kesaksian mantan pengajar Unusra, Maulana Saputra Sauala.

Dihadapan majelis Hakim, Maulana menjelaskan bahwa Muhamad Hasyim saat menjabat sebagai Dekan Fakultras Hukum aktif menjalankan tugas.

“Saya masuk Unusra tahun 2018, Beliau menjadi dekan tahun 2019. Seingat saya beliau dua kali melaksanakan rapat kerja tahun 2019 dan tahun 2020, bahkan tahun 2019 waktu itu saya sebagai ketua panitia,” jelas Maulana dalam persidangan.

“Salah satu program kerja yang benar-benar saya ingat adalah menyiapkan akreditasi fakultas dan melakukan kerjasama antar lembaga,” terangnya.

Bacaan Lainnya

Maulana yang ditemui seusai bersaksi mengatakan keputusan Prof. Nasrudin memberhentikan Muhammad Hasyim sebagai dekan secara sewenang-wenang dan merupakan kegagalannya dalam memimpin Unusra.

“Keputusan Rektor Unusra yang memberhentikan Bapak Hasyim sebagai dekan menurut saya sangat tidak tepat, rektor ini sewenang-wenang karena menurut Pak Hasyim beliau tidak pernah disurati ataupun ditegur, tetapi secara tiba-tiba diberhentikan,” tandasnya.

Untuk diketahui dalam perkara tersebut Rektor Unusra Prof. Nasrudin Suyuti digugat oleh mantan Dekan Fakultas Hukum Unusra, Muhammad Hasyim dengan alasan diberhentikan sebagai dekan karena tidak sesuai prosedur.

Editor: aroeL

Pos terkait