Setelah Menahan Bupati HSU, KPK Kini Periksa Ketua DPRD HSU Dkk

Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid ditetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Pemkab HSU 2021-2022 / Courtesy RMOL

Usai sebelumnya menahan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan (Kalsel), Abdul Wahid HK, kini giliran Ketua DPRD HSU, Almien Ashar Safari dan sembilan pejabat Pemkab HSU diperiksa penyidik KPK, Jumat (19/11/2021).

“Pemeriksaan dilakukan di Polres Hulu Sungai Utara,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Jumat (19/11/2021).

Selain Ketua DPRD HSU, Almien Ashar Safari, saksi-saksi yang diperiksa yakni Kabid Binamarga Pemkab HSU, Muhammad Rakhmani Nor; Staff Bidang Rehabilitas/Pemeliharaan Pengairan PUPRP Pemkab HSU yang juga PPTK Bidang Rehabilitas/Pemeliharaan Pengairan, Nofi Yanti.

Ada juga, supir Bupati HSU, Syaukani; honorer pada Humas Setda Kabupaten HSU yang juga ajudan Bupati HSU, Muhammad Reza Karimi; Kabid Cipta Karya Pemkab HSU, Amos Silitonga; dan Staf Bina Marga Pemkab HSU, H.M Ridha.

Bacaan Lainnya

Kemudian, mantan Ajudan Bupati yang juga mantan Kasubag Protokol Pemkab HSU yang kini menjabat Kabag Humas Pemkab HSU, Moch Arifil alias Iping; Kabag Pemerintahan Setda HSU, Khairussalim; dan Staf Bina Marga HSU, Doddy Faisal.

Sebelumnya Bupati HSU Abdul Wahid HK pada Kamis (18/11/2021) resmi menyandang status tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Pemkab HSU 2021-2022.

Abdul Wahid menjadi tersangka baru dalam perkara ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Abdul Wahid disebut menerima uang komitmen fee dari beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten HSU hingga mencapai Rp18,9 miliar.

Pos terkait