MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Demokrat Sultra: Ini Bukti Kebenaran Sikap Kami

Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tenggara, Muh. Endang / Ist

KENDARI – DPD Partai Demokrat Sulawesi Tenggara (Sultra) menyambut baik dan bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang menyatakan pembentukkan UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

“Ini bukti kebenaran sikap Partai Demokrat yang menolak pembentukkan UU tersebut, bahkan kami walk out saat pemerintah dan koalisinya memaksakan penetapannya,” jelas Ketua DPD Partai Demokrat Sultra, Muh. Endang salam keterangannya, Jumat (26/11/2021).

Sebagaimana diketahui kemarin MK telah menjatuhkan putusan atas pengujian UU Cipta Kerja. Pada pokoknya hakim MK menyatakan pembentukkan UU tersebut bertentangan dengan UU 1945.

“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikkan selama 2 tahun sejak putusan diucapkan,” terang Endang.

Bacaan Lainnya

Dalam proses pembentukkan UU tersebut Partai Demokrat dan PKS adalah Partai Politik di DPR yang menolak pembentukkan UU tersebut.

Walaupun menyambut baik dan bersyukur atas putusan MK tersebut. Endang menyatakan keheranannya terhadap amar putusan yang menyatakan sikap Pemerintah sebagai Inskonstitusional bersyarat.

“Ini Saya kira perlu penjelasan dan kajian dari para ahli serta pemerhati hukum” tegas Endang.

Mantan Wakil Ketua DPRD Sultra ini juga menjelaskan selain merugikan buruh, lingkungan hidup, dan terlalu memanjakan korporasi. UU Cipta Lapangan Kerja juga menafikan pelaksanaan Otonomi Daerah dengan mengembalikan lebih banyak kewenangan kepada Pemerintah Pusat. Padahal pelaksanaan Otonomi Daerah itu amanat reformasi 1998.

Pos terkait