KPK Terima 7.709 Laporan Gratifikasi Senilai Rp171 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI / Net

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebutkan sejak Januari 2015 sampai September 2021 telah menerima 7.709 laporan gratifikasi senilai Rp171 miliar.

Hal tersebut disampaikan Nurul Ghufron dalam webinar ‘Pengendalian Gratifikasi: Mencabut Akar Korupsi’ di YouTube KPK, Selasa, 30 November 2021.

“Ini yang perlu kami sampaikan statistik laporan gratifikasi yang apa yang masuk itu ada 7.709, yang kemudian kami tetapkan menjadi milik negara itu 6.310. Sementara nilainya kalau diuangkan ada Rp171 miliar,” kata Ghufron.

Dikatakannya, pihaknya banyak menerima laporan gratifikasi, gratifikasi yang dilaporkan itu berskala kecil.

Bacaan Lainnya

“Gratifikasinya sudah banyak dilaporkan, tetapi yang dilaporkan yang kecil-kecil, ternyata yang besar tidak dilaporkan. Ini menjadi fenomena,” kata Ghufron.

Ghufron berharap ada kesadaran dari setiap penyelenggara negara untuk melapor gratifikasi ke KPK. Penyelenggara negara harus bebas menerima sesuatu dalam memberikan pelayanan publik.

“Agar penyelenggara negara itu objektif kepada siapapun, tidak berbasis pada pemberiannya, sehingga diharapkan tidak ada deal-deal untuk melaksanakan atau melanggar kewajiban ataupun melakukan sesuatu yang ataupun tidak melanggar kewajibannya,” katanya.

Pos terkait