Ketua KPK: Tindak Pidana Korupsi Adalah Persoalan Kebangsaan yang Serius

Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi (paling kiri foto) dan Ketua KPK RI Firli Bahuri (tengah foto) / Ist

KENDARI – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, ada empat persoalan kebangsaan serius yang harus dituntaskan, yakni bencana alam dan non alam; narkotika; terorisme dan radikalisme; dan tindak pidana korupsi.

“Persoalan korupsi merupakan bagian dari empat persoalan kebangsaan yang serius karena itu merupakan kejahatan kemanusiaan. Kenapa disebut kejahatan bagi kemanusiaan karena merampas hak asasi manusia, menjadikan kualitas pelayanan publik dan kualitas SDM turun,” kata Firli Bahuri dalam seminar bertajuk “Transformasi Perizinan Berbasis Risiko dalam Sektor Pertambangan” di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (1/12/2021).

Firli kembali mengingatkan lima peran kepala daerah dalam rangka mewujudkan tujuan negara.

Pertama, mewujudkan tujuan negara. Kedua menjamin stabilitas politik dan keamanan. Dijelaskan, program-program nasional dan daerah tidak akan bisa berjalan tanpa ada stabilitas politik dan keamanan yang terjadi.

Bacaan Lainnya

APBD memang dapat dijalankan tanpa persetujuan DPRD melalui keputusan menteri dalam negeri, tapi sungguh elok jika Gubernur, Bupati, Wali Kota menjalin komunikasi yang baik dengan DPRD.

“Para Gubernur, Bupati, Wali Kota pandai-pandailah bekomunikasi dengan rekan-rekan legislatif. Bangun sinergi dengan kawan-kawan yang ada di parlemen karena mereka memiliki kekuasaan luar biasa, terutama hak budgeting. Bapak tidak pernah bisa melaksanakan rancangan APBD tanpa persetujuan DPRD,” katanya.

Selamjutnya ketiga, menjamin keselamatan masyarakat dari segala gangguan bencana dan pertumbuhan ekonomi. Keempat, menjamin kepastian kemudahan investasi dan perizinan berusaha. Kelima, menjamin keberlangsungan program pembangunan nasional.

Terkait dengan kebijakan penanggulangan tindak pidana korupsi, Ketua KPK menjelaskan bahwa dibawah kepemimpinannya, KPK mengupayakan untuk melakukan percepatan proses pengadilan. Begitu tersangka diumumkan, ditahan tiga sampai empat bulan langsung diadili.

“Jangan lagi ada penundaan keadilan. Sesungguhnya penundaan keadilan adalah ketidakadilan itu sendiri. Tidak ada lagi yang akan ditahan lama-lama,” demikian Firli.

Pos terkait