Soal UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat , DPR RI: Hormati Keputusan MK

Ketua DPR RI, Puan Maharani/Dok. DPR RI

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan respon positif dan apresiasi tinggi terhadap keputusan uji materiil Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Puan memastikan DPR RI berkomitmen untuk segera menindaklanjuti Putusan MK tersebut bersama Pemerintah sesuai dengan kewenangan konstitusional DPR RI.

DPR yang mengesahkan UU Cipta Kerja tersebut, kata Puan, merasa keputusan MK perlu ditindaklanjuti secara cepat.

“DPR RI, melalui Komisi dan AKD (alat kelengkapan dewan) terkait, telah melakukan pengawasan atas pelaksanaan APBN 2021. Fokus kebijakan fiskal pada tahun 2021, masih diarahkan pada penanggulangan Pandemi Covid-19, Program pemulihan sosial dan ekonomi nasional, serta penyelesaian Program Strategis Nasional,” ucap Puan dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, dikutip RMOL, Kamis (16/12/2021).

Bacaan Lainnya

Melalui fungsi anggaran, Puan menjelaskan, setiap Komisi dan AKD DPR RI melakukan upaya agar Pemerintah dalam menjalankan program pembangunan nasional diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Pun ikut hadir dalam menanggulangi urusan rakyat di bidang sosial, ekonomi, budaya, dan religius.

“Dalam situasi pandemi COVID-19, penyelesaian program strategis nasional menjadi sangat penting agar tidak menjadi proyek mangkrak. Oleh karena itu diperlukan strategi yang efektif dalam menyelesaikannya di tengah kondisi fiskal yang tertekan untuk kebutuhan penanganan Pandemi Covid-19,” demikian Puan Maharani.

Pos terkait