KENDARI – Hasil investigasi Koalisi Rakyak untuk Keadilan (Kraken), Lingkar Mahasiswa Tambang (Limata) dan Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Sultra (Forkam-HL Sultra ) pada 24 Desember 2021 atas aktifitas penambangan PT Trimega Pasifik Indonesia (PT TPI) dan PT Lawu Agung Mining (PT LAM) di atas lahan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT Karya Murni Sejati 27 (PT KMS27) dan lahan PT Aneka Tambang (PT Antam) di Blok Mandiodo kian masif.
Hal ini terlihat dengan puluhan unit armada dump truck yang beroperasi melakukan pengangkutan, yang diduga merupakan hasil penggalian bahan tambang.
Ketua Kraken, Iqbal mengatakan sangat jelas aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh PT TPI dengan melakukan pengangkutan dari front stock field ke terminal khusus (tersus) milik PT Cinta Jaya.
“Aktifitas (penambangan) itu kami abadikan dalam sebuah video berdurasi 24:27 menit dan video berdurasi 08:48 menit,” kata Iqbal dalam keterangannya yang diterima Parlemen.id, Selasa (28/12/2021).
Aktifitas penambangan 11 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di atas lahan tumpang tindih milik PT Antam, lanjut Iqbal, bahwa sejak September 2021 telah berhenti beroperasi akibat adanya proses sidik dan lidik yang dilakukan oleh Mabes Polri.
“Namun proses Sidik dan Lidik tersebut tidak dilaksanakan secara maksimal, bahkan kesempatan ini dimanfaatkan oleh PT Antam melalui kontraktornya untuk melakukan aktifiitas produksi,” beber Iqbal.
Dikatakannya, seharusnya aktifitas tersebut dihentikan mengingat wilayah tersebut termasuk Kawasan Hutan, bahkan PT Antam sekalipun tidak boleh melakukan penambangan karena tidak memiliki IPPKH. Aksi penambangan dan perambahan kawasan hutan oleh PT Antam justru terjadi di depan Mata Mabes Polri.
“ini jadi pertanyaan besar ada apa dengan Mabes Polri? Hal ini terjadi justru terkesan di biarkan. Seharusnya dengan adanya proses Sidik dan Lidik Mabes Polri dapat memberikan angin segar terhadap sengketa 11 IUP dan PT Antam, namun hal ini semakin rumit dan kacau sehingga yang di rugikan adalah rakyat dan negara ini,” jelas Iqbal.
“Proses sidik dan lidik tersebut harus memberikan jaminan hukum dan keadilan agar iklim investasi di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Konawe Utara dapat berjalan normal dan kasus 11 IUP dan PT Antam dapat di selesaikan,” demikian Iqbal.