Dokumen Kependudukan Jadi Bungkus Gorengan, Urusan Publik Mesti ke Digital

Sebuah dokumen kependudukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjadi viral karena dijadikan bungkus gorengan/net

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan seluruh pihak mempunyai kewajiban untuk menjaga kerahasian data pribadi yang penting seperti data kependudukan.

Hal ini dikatakannya menyusul sebuah dokumen kependudukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjadi viral karena dijadikan bungkus gorengan.

Menurut Guspardi Gaus, baik pemerintah atau instansi maupun masyarakat saat memanfaatkan dan menggandakan dokumen berisi identitas diri harus senatiasa waspada dan berhati-hati.

“Bila lalai, data-data tersebut berpotensi di salahgunakan oleh pihak tertentu, sehingga bisa menimbulkan kerugian pada pemilik data,” ujar Guspardi kepada wartawan, Kamis (30/12/2021)

Bacaan Lainnya

Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan peristiwa semacan ini akan terus terjadi secara berulang jika dalam setiap urusan administrasi dengan pemerintah dan berbagai sektor lainnya di ruang publik masih meminta salinan data kependudukan.

“Ini juga pertanda bahwa pemerintah mesti segera beralih dari data fisik menjadi data digital. Metode permintaan salinan atau foto copy data penduduk dalam berbagi urusan di ranah publik mesti diganti dengan metode digital,” katanya.

Menurut Guspardi, kejadian data penduduk yang di temukan dijadikan bungkus makanan sudah sering terjadi. Sehingga hal ini harus dilakukan investigasi apakah kejadian ini di sebabkan oleh kelalaian dari Dukcapil atau pihak lain.

“Bila berasal dari Dukcapil, kenapa hal ini bisa terjadi. Seyogyanya Dukcapil sudah mempunyai standar operasional prosedur (SOP) dalam menangani data-data kependudukan yang tidak diperlukan lagi. Biasanya di musnahkan dengan berbagai metode. Hal ini di lakukan agar data-data yang sudah tidak diperlukan tidak jatuh kepada pihak lain yang dapat disalahgunakan,” ungkapnya.

Selain itu, diharapkan kepada masyarakat agar segera memusnahkan salinan data yang memuat nomor induk kependudukan, kartu keluarga dan berbagai dokumen penting lainnya. Jangan abai terhadap salinan data-data penting. Kemudian data penting masyarakat agar dapat dijaga dengan baik guna menghindari jatuh ke pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Di zaman serba online ini bisa-bisa salinan data penting kita dimanfaatkan orang untuk melakukan tindak penipuan atau dipakai untuk pinjaman online (pinjol) dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Sebelumnya, warganet dihebohkan dengan beredarnya dokumen kependudukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Dokumen Dengan kop surat Kecamatan Pangandaran itu dijadikan bungkus gorengan.

Dari foto yang beredar, dokumen itu adalah surat keterangan (suket) perekaman e-KTP. Dokumen itu diterbitkan pada 20 Januari 2014.

Surat itu dilengkapi pas foto hingga nomor induk kependudukan (NIK) milik Susi. Tanda tangan Camat Pangandaran Suryanto beserta cap tersemat di bagian bawah surat itu.

Pos terkait