Diduga Lakukan Pengaturan Barang Kena Cukai, Bupati Bintan Didakwa Rugikan Uang Negara Rp425,9 Miliar

Bupati Bintan, Apri Sujadi yang didakwa telah perkaya diri sendiri dan orang lain sebanyak Rp425 miliar/Net

KEP. RIAU – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Bintan, Apri Sujadi telah memperkaya diri sensiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara senilai Rp425,95 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tanjung Pinang, Kamis (30/12/2021).

Jaksa mengatakan, Bupati Apri disebut melakukan pengaturan terkait peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa Apri Sujadi seluruhnya sejumlah Rp 3.084.000.000 yang terdiri dari uang rupiah sejumlah Rp 3.054.000.000 dan dalam bentuk mata uang dolar Singapura sejumlah 3 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp30 juta,” ujar Jaksa KPK dikutip RMOL.

Bacaan Lainnya

Selain itu kata Jaksa, Bupati Apri juga diduga memperkaya orang lain. Yaitu, Mohd Saleh H. Umar seluruhnya sejumlah Rp415 juta yang terdiri dari uang rupiah sejumlah Rp390 juta dan dalam bentuk mata uang dolar Singapura sejumlah 5 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp50 juta.

Selanjutnya, memperkaya Yurioskandar sejumlah Rp 240 juta; M. Yatir sejumlah Rp 2.121.250.000; Dalmasari sejumlah Rp 100 juta; Edi Pribadi sejumlah Rp 75 juta; Alfeni Harmi sejumlah Rp 47.250.000; Mardhiah sejumlah Rp5 juta; Setia Kurniawan sejumlah Rp 5 juta; Riesteuli Napitupulu sejumlah Rp 5 juta; Yulis Helen Romaidauli sejumlah Rp 4,8 juta.

Tak hanya itu, perbuatan Bupati Apri juga memperkaya 16 perusahaan distributor rokok seluruhnya sejumlah Rp 8.022.048.139; dan memperkaya 25 pabrik rokok seluruhnya sejumlah Rp 28.943.336.890; serta memperkaya empat importir MMEA seluruhnya sejumlah Rp 1.768.424.362,49.

“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018 nomor SR-994/D5/01/2021 tanggal 25 November 2021,” jelas Jaksa KPK.

Kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit itu sebesar Rp 425.950.541.750,66.

Pos terkait