KPK Tetapkan Eks Bupati Buru Selatan Tersangka Suap, Gratifikasi dan TPPU

Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa ditetapkan tersangka kasus suap proyek infrastruktur, gratifikasi, serta TPPU/detikcom

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) menetapkan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka dugaan suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tercatat Tagop memiliki harta kekayaan senilai Rp15,8 miliar pada 2021. Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di situs resmi KPK, Tagop memiliki 20 bidang tanah senilai Rp 10.280.200.000. Tanah itu tersebar di Jakarta Pusat, Buru Selatan, dan Maluku Tengah.

Selanjutnya, Tagop tercatat memiliki kendaraan senilai Rp809 juta, di antaranya kapal ikan tuna sebanyak 20 unit hingga mobil Honda CR-V.

Selain itu Tagop memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 1.470.000.000. Tagop juga memiliki kas sebanyak Rp 4.270.344.859. Namun Tagop tercatat mempunyai utang sebanyak Rp 970.080.936.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa pada 2011-2016. Selain itu, dua tersangka swasta, Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju, juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi persnya dikutip detikcom, Rabu (26/1/2022).

Tagop akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan Johny Rynhard ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan hingga 26 Januari 2022.

“Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para Tersangka untuk 20 hari pertama dimulai 26 Januari 2022 sampai 14 Februari 2022,” kata Lili.

Sementara itu, tersangka Ivana Kwelju belum ditahan. KPK mengimbau tersangka ini bersikap kooperatif.

“KPK mengimbau Tersangka IK untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik yang akan segera disampaikan,” katanya.

Tersangka Ivana Kwelku sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka Tagop Sudarsono dan Johny Rynhard disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pos terkait