Fadel Muhammad Minta Pelaku Usaha Patuh Gunakan PeduliLindungi

Wakil Ketua MPR RI, Fadel Muhammad/Ist

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI), Fadel Muhammad, meminta kepada pelaku usaha khususnya pusat perbelanjaan, mal, hingga restoran, agar benar-benar mematuhi kebijakan atau aturan pemerintah pusah maupun pemerintah daerah terkait pemanfaatan aplikasi Pedulilindungi.

Hal ini disampaikan setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan sepuluh besar atau Top 10 pusat perbelanjaan mal hingga restoran yang tidak patuh pada penggunaan aplikai PeduliLindungi selama kurun waktu 23 Januari-6 Februari 2022.

“Pelaku usaha merupakan kelompok penting guna membantu pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19. Salah satu upaya yang bisa dilakukan oleh pelaku usaha adalah menggunakan PeduliLindungi di tempat usaha mereka. Mengingat, aplikasi tersebut penting puntuk pelacakan kontak personal,” kata Fadel dalam keterangan di Jakarta, Minggu (13/2/2022).

Fadel Muhammad juga meminta para pelaku usaha untuk memastikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dengan benar.

Bacaan Lainnya

“Pelaku usaha harus betul-betul mengecek dengan teliti para pengunjung telah menge-scan dan bukan memberikan hasil tangkapan layar atau screenshot. Kalau pengunjung bebas keluar masuk tanpa ada pengecekan, bisa-bisa PeduliLindungi hanya sekadar pajangan semata,” tegasnya.

Ia mendesak pemerintah daerah dan Satgas Covid-19 daerah untuk menindaklanjuti temuan Kemenkes terkait ketidakpatuhan 10 pusat perbelanjaan. Ia menegaskan, pemda dan Satgas Covid-19 daerah mesti memberi teguran terhadap pelaku usaha hingga menutup sementara tersebut.

“Ini harus dilakukan guna memberikan peringatan keras bahwa ketidakpatuhan pengelola maupun pengunjung dalam pemanfaatan aplikasi Pedulilindungi di area publik dapat berpotensi besar memicu klaster penularan Covid-19,” ujarnya.

Sebelumnya, Kemenkes mengumumkan Top 10 pusat perbelanjaan mall hingga restoran yang tidak patuh pada penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Laporan ini berdasarkan data monitoring yang dihimpun Kemenkes dari aktivitas penggunaan aplikasi PeduliLindungi di mall, hotel, restoran, dan tempat wisata.

Mall tersebut di antaranya Linggajati Plaza Jombang, Ramayana Cimone Tangerang, Bata CBD Ciledug Tangerang, Matahari Pekalongan, Daya Grand Squere Makassar, Artha Sedana Negara Jembrana, Ramayana Bungur Asih Sidoarjo, Cileungsi Trande Center Bogor, Plaza Festival Jakarta Selatan, dan Transmart Kiara Condong Bandung.

Untuk restoran di antaranya Zenbu Deli Park Mal Medan, Yeh Gangga Beach Club Tabanan, Zenbu Central Park Mal Jakarta, Yoshinoya Botani Square Bogor, Yummy Belitung, Yoshinoya Mall Olympic Garden Malang, Yumeya Jakarta Selatan, Tema Kitchen Restaurant Badung, Yoshinoya Wisma KEIAI Jakarta Pusat, Yoshinoya Plaza Festival Jakarta Selatan.

Kemenkes telah memberikan teguran terhadap pelaku usaha yang dinilai tidak patuh pada pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi sebab berpotensi besar memicu klaster penularan Covid-19.

Pos terkait