Pembacaan Vonis Ditunda, Azis Syamsuddin: Selamat Hari Kasih Sayang

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (baju putih)/net

Sidang pembacaan vonis hakim terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditunda lantaran Ketua Mejelis Hakim Muhammad Damis dan Hakim Anggota Jaini Bashir terpapar Covid-19.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tim penasihat hukum dan terdakwa Azis Syamsuddin tak mempermasalahkan penundaan pembacaan vonis tersebut. Sidang pembacaan putusan terhadap Azis akan diagendakan kembali pada Kamis (17/2/2022) mendatang.

Azis tak berkomentar banyak terkait persiapan menghadapi vonis tersebut. Usai persidangan, Azis hanya berkelakar melontarkan ucapan selamat hari kasih sayang. Diketahui, hari kasih sayang atau valentine’s day yang diperingati oleh sebagian orang jatuh pada 14 Februari.

“Selamat hari kasih sayang. Selamat hari kasih sayang aja,” ucap Azis dikutip JawaPos, Senin (14/2/2022).

Bacaan Lainnya

Saat menyampaikan penundaan persidang, Hakim Anggota Fahzal Hendri mendoakan agar semua unsur di persidangan ini diberikan kesehatan. “Bahwa ketua majelis dan hakim anggota lagi sakit. Oleh karena itu, maka sidang ditunda hari Kamis 17 Februari 2022 jam 10.00 WIB,” tegas Hakim Fahzal.

Sebelumnya, Azis direncanakan menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022). KPK berharap, putusan terhadap Azis sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami pun berharap bahwa seluruh bantahan Terdakwa yang tidak mengakui terus terang perbuatannya juga dikesampingkan oleh Majelis Hakim,” ucap Plt Jubir KPK, Ali Fikri.

Menurutnya, dengan putusan yang adil dari Majelis Hakim, akan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Hal ini bertujuan agar tidak melakukan perbuatan yang sama.

“Sehingga tidak mencederai harapan publik yang menginginkan Indonesia bebas dari korupsi,” ujar Ali.

Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara oleh JPU KPK. Azis juga dituntut untuk membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut agar Azis dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Pidana ini dibebankan setelah Azis menjalani pidana pokok.

Jaksa KPK meyakini, Azis Syamsuddin menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 atau senilai Rp 519 juta. Suap itu terkait penanganan perkara korupsi yang diusut KPK di Lampung Tengah.

Suap tersebut dengan maksud agar Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara Maskur Husain membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan politikus Golkar Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Azis dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pos terkait