Pada Kasus Asuransi Swasta, DPR Dorong Kejagung Terapkan Restorative Justice

Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto/Dok. DPR RI

Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto, mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan terobosan hukum dengan menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif pada kasus-kasus gagal bayar klaim perusahaan asuransi swasta pada nasabahnya.

Pasalnya, kata Wihadi, kasus asuransi swasta ini berbeda penanganannya dengan kasus perusahaan asuransi BUMN. Pada kasus asuransi swasta, gagal bayar klaim ini masuk ke ranah pidana umum. Sementara, asuransi BUMN masuknya ke ranah pidana korupsi.

“Kemana uang nasabah ini bisa dikembalikan dan aset-asetnya, dimana? Jampidum (Jaksa Agung Pidana Umum) menyatakan dengan restorative justice. Bisa tidak kasus-kasus asuransi ini dengan restorative justice,” kata Wihadi di Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Menurut Wihadi, dengan menerapkan restorative justice pada kasus gagal bayar klaim perusahaan asuransi swasta, maka uang atau aset-aset nasabah bisa kembali.

Bacaan Lainnya

“Karena dengan cara seperti itu, tentu nasabah menginginkannya itu uangnya kembali, bukan yang punya masuk penjara,” tegasnya.

Legislator Partai Gerindra ini menandaskan masyarakat menjadi senang apabila Kejagung berani melakukan terobosan hukum dengan menerapkam restorative justice pada kasus-kasus gagal bayar klaim asuransi swasta.

“Jadi kena disini Jampidsusnya, Jampidumnya juga kena masalah restorative justice. Ini suatu solusi yang coba kita sama-sama gali persoalan ini,” pungkasnya.

Pos terkait