Perluas Ekosistem Investasi, DPMPTSP Sultra Mudahkan Perizinan Usaha Berbasis Resiko

Kepala DPM PTSP Sultra, Parinringi, SE, M. Si, saat memimpin sesi pelatihan OSS-RBA DPM PTSP se-Provinsi Sultra, Selasa (24/05/2022)/Dokumentasi: DPM PTSP Sultra.

Kendari-Demi memperluas ekosistem investasi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sultra, terus berinovasi memudahkan segala bentuk pelayanan perizinan berusaha, termasuk perizinan berusaha berbasis resiko.

Perizinan berusaha berbasis resiko diimplementasikan oleh DPMPTSP Sultra dibawah komando Parinringi, SE, M. SI, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja (Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang terkait dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perpres No. 10/2021: Bidang Usaha Penanaman Modal jo. Perpres No. 49/2021).

Regulasi lainnya yang mengikat penerapan perizinan ini adalah melalui Peraturan BKPM No. 3/2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha B.R Terintegrasi Secara Elektronik, Peraturan BKPM No. 4/2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (B.R) dan fasilitas penanaman modal, serta Peraturan BKPM No. 5/2021 tentang Pedoman dan Tata Cata Pengawasan Perizinan Berusaha B.R.

“Penyederhanaan Regulasi disini berkaitan dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan metode Omnibus Law, disederhanakan menjadi: 79 Undang-Undang, yang kemudian direvisi sekaligus hanya dengan satu UU Cipta Kerja. UU ini mengatur multisektor,” kata Kepala DPM PTSP Sultra, Parinringi, saat memimpin sesi pelatihan OSS-RBA bagi DPM PTSP se-Provinsi Sultra, Baubau, Selasa (24/05/2022).

Bacaan Lainnya
Kepala DPM PTSP Sultra, Parinringi, SE, M. Si, bersama mitra pelatihan DPM PTSP Kabupaten/Kota se-Sultra/Dokumentasi: DPM PTSP Sultra.

Berdasarkan amanat UU Cipta Kerja: Perizinan Berusaha Berbasis Risiko salah satunya diatur dalam Pasal 6 UU Cipta Kerja, yang bertujuan memperluas ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.

Implementasi perluasan ekosistem investasi dan kemudahan perizinan berusaha berbasis resiko dilaksanakan dengan:

a. Penerapan perizinan berusaha berbasis resiko
b. Penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. Penyederhanaan Perizinan Berusaha multisektor; dan
d. Penyederhanaan persyaratan investasi.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (7) UU Cipta Kerja, perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha.

Adapun skala resiko dan peringkat skala kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi kegiatan usaha beresiko rendah, menengah, dan tinggi. Kriteria resiko ini meliputi beberapa faktor yakni dari aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, keterbatasan sumberdaya, serta aspek resiko lainnya, sesuai dengan sifat kegiatan usaha.

Perizinan Berusaha Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021

Kepala DPM PTSP Sultra, Parinringi mengatakan, perizinan berusaha merupakan Legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha, yang mencakup perizinan berusaha berbasis resiko meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar dan izin. Kemudian perizinan berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU).

Bagian dari penyelenggaraan perizinan berusaha meliputi:

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB merupakan Bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

2. Sertifikat standar
Sertifikat standar merupakan bagian dari peerizinan berusaha berupa pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.

3. Izin
lzin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.

4. Perizinan berusaha UMKU
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU) adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha yang mencakup standar usaha, standar produk yang dapat diajukan sebelum atau sesudah tahap operasional/komersial sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga terkait.

Suasana pelatihan OSS-RBA, DPM PTSP Kabupaten/Kota se-Sultra, Selasa (24/05/2022). Dokumentasi: DPM PTSP Sultra.

Setiap pelaku usaha hanya boleh memegang 1 NIB saja. Izin yang diterbitkan tersebut merupakan Perizinan Berusaha untuk melakukan kegiatan PERSIAPAN dan OPERASIONAL.

Adapun kewajiban pelaku usaha adalah memenuhi persyaratan Izin sebelum melakukan kegiatan komersial.

Bagi Pelaku usaha tingkat risiko rendah, DPM PTSP Sultra memberikan kemudahan Perizinan Tunggal berupa NIB sebagai identitas dan legalitas usaha sekaligus berlaku sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal.

Selain itu, pelaku usaha tingkat resiko rendah juga diberikan kemudahan dalam persyaratan dasar berupa pernyataan mandiri terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Untuk usaha dengan tingkat Risiko Rendah (R) dan Menengah Rendah (MR), proses perizinan berusaha cukup diselesaikan melalui sistem Online Single Submission (OSS) tanpa membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, sedangkan usaha dengan tingkat Risiko Menengah Tinggi (MT) dan Risiko Tinggi (T), membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

NIB Berlaku Sebagai :
1. Identitas bagi pelaku usaha
2. Bukti pendaftaran untuk melakukan kegiatan usaha
3. Hak Akses Kepabeanan
4. Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.
5. Angka Pengenal Impor :Pelaku usaha harus memilih API-U atau API-P. Khusus Pelaku usaha perseorangan hanya dapat memilih API-P
6. Pendaftaran kepersertaan untuk Jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan

DPM PTSP Sultra sendiri membuka peluang dan pilihan perizinan dalam Online Single Submission (OSS), untuk pengurusan perizinan mulai dari omset di bawah Rp 500 juta, atau kategori usaha mikro, menegah, hingga lini usaha skala besar.

Pengawasan kegiatan yang transparan, terstruktur, dapat dipertangungjawabkan dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (PB2R) dilakukan secara elektronik dan terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang menjadi subsistem pelayanan informasi, subsistem Perizinan Berusaha, subsistem Pengawasan Penyelenggaraan PB2R.

“Layanan OSS ini sudah terukur dengan beberapa spesifikasi didalamnya. Pengurusan OSS dimudahkan , Jika tidak memahami alurnya, bisa berkoordinasi langsung dengan PTSP Provinsi Sultra, jika domainnya Provinsi. Begitupun jenis usaha kecil diluar dari primer, sekunder dan tersier proses perizinannya di Kabupaten dan Kota,” kata Parinringi. (Adv)

 

 

 

Pos terkait