Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemrov Sultra Asistensi Penerapan PTSP Prima

Kepala DPMPTSP Sulawesi Tenggara, Parinringi/Ist

KENDARI – Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik perizinan berusaha dan nonperizinan di 17 kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara (Sultra) maka diperlukan asistensi menyeluruh di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, (DPMPTSP) Sultra, Parinringi mengatakan, asistensi ini untuk mendukung peningkatan iklim investasi yang prima di Sulawesi Tenggara melalui penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan di kabupaten/kota.

“Adanya kegiatan ini cukup baik. Apalagi masalah perizinan di Sultra cukup banyak dengan berdirinya banyak perusahaan. Tentunya dengan adanya reformasi birokrasi mempermudah pelayanan perizinan. Mudah-mudahan asistensi ini bermanfaat bagi kita semua,” kata Parinringi di Kendari, Selasa (28/6/2022).

Pelayanan perizinan diberikan secara prima terhadap investor yang bertujuan agar terbentuk iklim usaha yang kondusif yang dapat meningkatkan pendapatan daerah, menyerap tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Program Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara salah satunya adalah mempermudah perizinan sehingga menarik minat investor untuk berinvestasi. Karena itu, pemerintah kabupaten/kota harus terus meningkatkan koordinasi dan pelayannya agar pelaku usaha bisa melihat peluang investasi di daerahnya masing-masing.

Dijelaskannya juga, bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka perizinan yang sebelumnya berbasis izin, kini menjadi berbasis risiko yang artinya kegiatan usaha tersebut dikelompokkan berdasarkan tingkat risikonya.

Risiko usaha dibagi menjadi empat yaitu risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Pemerintah telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) 2020 yang terdiri dari 5 digit sebagai kode bidang usaha.

“Dengan diadakannya kegiatan ini di harapkan peserta mampu memahami konsep dan menindak lanjuti hasil-hasil dari kegiatan ini dalam mendukung penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan investasi di Sultra,” katanya.

Kegiatan Rapat Asistensi dan Supervisi Penyelenggaraan PTSP Prima di Provinsi Sulawesi Tenggara harus mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat khususnya pelayanan di kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Tenggara.

Parinringi menyampaikan bahwa data realisasi perizinan dan investasi menunjukkan adanya keterkaitan antara pertumbuhan perizinan dan nilai investasi serta dibutuhkan optimalisasi atas penyesuaian kembali aspek  kebijakan, kelembagaan, sumber daya manusia, sarana prasarana, sistem informasi, pelaksanaan pelayanan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh Pemerintah daerah bekerja sama dengan stakeholder terkait.

Sehingga pelayanan kepada masyarakat yang dimaksud adalah dapat memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, sederhana, terjangkau dan transpatan dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat sesuai amanah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

“Hasil rapat ini diharapkan kepada semua stakeholder dapat menyatukan pendapat dan persepsi dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan daerah menuju PTSP Prima,” katanya.

Dalam kegiatan ini, bertindak sebagai narasumber Kepala Ombudsman Perwakilan Sultra, Mastri Susilo. Kegiatan ini dihadiri Kepala DPMPTSP 17 kabupaten/kota se-Sultra.

Pos terkait