DPR Sebut Proyek LRT Jabodebek Bermasalah Sejak Awal

Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Suryadi Jaya Purnama/Dok. Fraksi PKS

JAKARTA – Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Suryadi Jaya Purnama menyoroti proses pembangunan Light Rail Transit (LRT) Jabodebek yang nilai proyeknya mencapai triliunan rupiah.

Menurut dia, proyek yang belakangan terbengkalai itu sejak awal sudah bermasalah. Proses perencanaan, koordinasi dari pihak-pihak terkait juga tidak berjalan secara matang.

“Dari sini kami menilai bahwa proses perencanaan, koordinasi dan manajemen lintas kementerian/lembaga pada saat pembangunan prasarana LRT Jabodebek sudah bermasalah sejak awal,” terang Suryadi Jaya Purnama kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/7).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR pada Rabu 6 Juni, Dirut PT Kereta Api Indonesia (KAI) Didiek Hartantyo membuka secara gamblang persoalan pembangunan proyek tersebut.

Bacaan Lainnya

Kepada para legislator yang hadir, Didik mengutarakan bahwa LRT Jabodebek merupakan proyek yang tidak wajar dan akan menjadi beban PT KAI. Padahal, sejak pembangunan dimulai pada 2015 lalu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015, disebutkan dalam pasal 2 bahwa Pemerintah menugaskan pembangunan LRT kepada BUMN PT Adhi Karya Tbk, dengan tahapan pelaksanaannya dituangkan dalam perjanjian antara Kemenhub dengan PT Adhi Karya Tbk.

Kendati begitu, pada 2017 PT Adhi Karya Tbk ternyata kesulitan untuk menagih ongkos pembangunan kepada pemerintah, karena proyek belum terkontrak dengan pemerintah. Selanjutnya, terbit Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017 yang merupakan perubahan terhadap Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015, dimana dalam Pasal 7 ayat 1 Perpres No.49 tahun 2017 disebutkan bahwa PT KAI ditugaskan untuk ikut membayar pembangunan prasarana LRT Jabodebek tersebut kepada PT Adhi Karya Tbk.

Suryadi Jaya Purnama menegaskan, PT KAI seharusnya tidak ikut bertanggung jawab untuk membayar pembangunan prasarana LRT tersebut. “Sehingga kami mendesak Pemerintah untuk mengubah Perpres No 49 tahun 2017 yang mewajibkan PT KAI untuk turut membayar utang pembangunan prasarana LRT,” tegas Politikus PKS ini.

Dia juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun tangan dan melakukan pemeriksaan guna memastikan bahwa proses pembangunan dan pembiayaan LRT Jabodebek sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika kemudian PT KAI sudah terlanjur mengeluarkan uang dalam rangka pembayaran pembangunan prasarana LRT, maka BPK harus turun tangan,” demikian Legislator Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.

Pos terkait