DPMPTSP Sultra Siap Hadapi Evaluasi Pelayanan Publik 2022 Kementerian PANRB

Biro Organisasi Setda Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat melakukan kunjungan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sultra, Kamis (4/8/2022)/Ist

KENDARI – Biro Organisasi Setda Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan kunjungan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sultra.

Tim Evaluator Biro Organisasi Setda Sultra, Holid Alamsyah menjelaskan kunjungan tersebut dalam rangka Pra Evaluasi Pelayanan Publik di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sultra.

Serta meninjau kesiapan DPMPTSP Sultra dalam menghadapi Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2022 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) pada 30 Agustus 2022 mendatang

“Kami datang ke DPMPTSP Sultra tujuannya untuk melakukan pembinaan, kenapa kami melakukan pembinaan karena yang pertama itu merupakan fungsi dari Biro Organisasi,” ujar Holid Alamsyah saat ditemui di Kantor DPMPTSP Sultra, Kamis (4/8/2022).

Bacaan Lainnya

Diterangkannya, pada tahun 2021 ketika dievaluasi oleh Kemen PANRB, DPMPTSP Sultra mendapatkan nilai A minus. Ini merupakan suatu capaian yang bagus.

“Tapi harapan kami bisa dapat nilainya A. makanya kami datang ke sini untuk membina agar nilainya dapat naik dari administrasi seperti itu,” papar Holid.

Ia berharap, PTSP Sultra ini bisa menjadi pionir bagi bagi pelayanan perizinan yang ada di Sultra bahkan nasional.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Sultra, Parinringi menjelaskan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik yang pihaknya laksanakan mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik.

“Pedoman Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik itu menjadi acuan bagi kami selaku pembina atau penanggungjawab penyelenggara pelayanan publik untuk memperbaiki dan menyempurnakan layanan yang sesuai dengan aspek-aspek penyelenggaraan pelayanan publik,” jelas Parinringi melalui sambungan telepon hari ini.

Parinringi berharap Evaluasi Pelayanan Publik pada tahun 2022 ini bisa memberikan capaian yang lebih baik dan maksimal dari tahun sebelumnya.

“Dengan adanya penilaian ini, diharapkan bisa memperoleh hasil yang maksimal dan semakin lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” harapnya.

“Jadi setiap tahun, dari evaluasi yang dilaksanakan Kemen PANRB kita juga melihat atau mencari masukan apa yang perlu diperbaiki untuk tahap selanjutnya,” imbuhnya.

Diketahui dalam pelaksanaannya, Kementerian PANRB akan berkolaborasi dengan perwakilan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian ATR/BPN, dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Ini dilakukan sebagai wujud penerapan nilai-nilai core values ASN BerAKHLAK, yaitu Kolaboratif.

Pertimbangan pemilihan kementerian dan lembaga tersebut sebagai evaluator dalam PEKPPP adalah sebagai bentuk wujud pembinaan dari Kementerian PANRB untuk membentuk kader-kader yang paham terkait kebijakan pelayanan publik sehingga dapat diteruskan kepada kementerian/lembaga masing-masing.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa menyampaikan, para evaluator merupakan aset negara yang nantinya akan berperan dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi. Tugas evaluator tidak sekadar memberikan nilai, namun ada tanggung jawab besar yaitu membina unit pelayanan publik untuk mampu bertahan di tengah tantangan yang terjadi dan membawa bangsa Indonesia lebih maju dengan pelayanan publik yang bertaraf dunia.

Oleh karenanya para evaluator diminta menjaga amanah dengan mengedepankan integritas, kejujuran, dan tak lupa membekali diri dengan mempelajari kebijakan-kebijakan pelayanan publik seperti standar pelayanan, forum konsultasi publik, maklumat pelayanan, survei kepuasan masyarakat, SIPPN, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi.

Berdasarkan hal tersebut, Kementerian PANRB telah menerbitkan Pedoman Menteri PANRB No. 1/2022 tentang Instrumen dan Mekanisme PEKPPP. Pedoman tersebut dapat menjadi acuan evaluator dalam melaksanakan penilaian.

PEKPPP merupakan upaya pengukuran sistematis pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh nilai indeks pelayanan publik. Pada prinsipnya, mekanisme PEKPPP dibagi dalam beberapa tahap yaitu persiapan, pelaksanaan, penyampaian hasil, pemeringkatan serta pemberian penghargaan.

Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Perumusan Sistem dan Strategi Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB M. Yusuf Kurniawan menambahkan bahwa evaluasi yang akan dimulai pada 22 Agustus 2022 tersebut diharapkan dapat rampung pada bulan November 2022. Nantinya nilai dari hasil PEKPPP akan digunakan juga dalam penilaian Zona Integritas (ZI) dan Reformasi Birokrasi pada unit kerja instansi pemerintah.

Pos terkait