Anggota Dewan Muna Sidak SDN 2 Lasalepa, Kepsek Tak Berkantor Tiga Bulan

Anggota DPRD Kab. Muna saat melakukan sidak di SDN 2 Lasalepa/Foto.Ist

MUNA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna, Moh. Iksanuddin Makmun melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Lasalepa, Kamis (9/11).

Saat sidak, guru dan murid SDN 2 Lasalepa mulai resah dan mengeluh. Hal itu disebabkan karena Laode Suduri selaku kepala sekolah (Kepsek) yang menjadi panutan sudah tidak berkantor lebih dari tiga bulan lamanya, sehingga berdampak terganggunya kegiatan operasional sekolah.

“Sidak dilakukan karena banyak keluhan dari orang tua siswa, guru dan tenaga honorer. Maka untuk merespon itu saya langsung sambangi SDN 2 Lasalepa. Itu juga sebagai kewajiban konstitusional, maka saya harus mendengarkan keluhan mereka,” ujar Iksanuddin.

Ketua Fraksi Gerindra itu menjelaskan, beberapa hal yang menjadi temuan saat dilakukan sidak, diantaranya kepala sekolah terakhir menjalankan tugasnya pada Juli 2020, setelah itu Laode Suduri sudah tidak pernah terlihat lagi.

Bacaan Lainnya

Kemudian, lanjut Moh. Iksanuddin, guru honorer sudah tidak lagi menerima honor yang menjadi hak mereka sejak April. Selain itu, terkendalanya pencairan dana BOS  tahap dua dan tiga, karena pentanggungjawabannya belum di laksanakan.

“Dampak dari itu, akhirnya pembelian alat tulis kantor (ATK) sekolah harus mengutang di sebuah toko,” ucap mantan manager di salah satu perusahaan terkemuka di Indonesia.

Politisi Gerindra ini meminta dengan tegas kepada pembina kepegawaian tertinggi di daerah, yakni Plt. Bupati Muna, H. Abdul Malik Ditu agar segera mencopot Kepala SDN 2 Lasalepa, karena sudah tidak mencerminkan sebagai seorang panutan.

“Kalau ini tetap didiamkan, maka akan mengganggu proses belajar mengajar serta menghambat jalannya operasional di sekolah. Hal tersebut akan menjadi preseden yang buruk bagi wajah pendidikan kita serta berpotensi akan di ikuti oleh yang lainnya,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III, Irwan mengatakan, harus ada kroscek dari Dinas Pendidikan Kabupaten Muna kepada Kepala SDN 2 Lasalepa, agar informasi dapat berimbang.

“Jika benar Kepsek tidak melaksanakan tugasnya, maka harus ada sangsi tegas sebagai efek jerah,” terangnya.

Pos terkait