Terkait Penetapan Paslon Terpilih, KPUD Konkep Tunggu Surat Keputusan KPU RI

Ketua KPUD Konkep, Iskandar. Foto: Ivhan.

KONAWE KEPULAUAN — KPUD Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) telah usai melakukan pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten, Selasa (15/12/2020). Kini, tinggal menunggu penetapan calon kepala daerah pemenang pesta demokrasi lima tahunan di daerah tersebut.

Terkait penetapan Paslon bupati dan wakil bupati terpilih, KPUD Konkep masih menunggu putusan dari KPU RI, terkait ada dan tidak adanya daerah yang memiliki sengketa Pilkada tahun ini.

Ketua KPUD Konkep, Iskandar mengatakan, bahwa pihaknya menunggu surat keputusan KPU RI untuk penetapan Paslon kepala daerah terpilih.

“Kami masih menunggu informasi dari KPU RI. Jika tidak ada sengketa di Mahkama Konstitusi (MK), kami akan menunggu surat KPU RI selanjutnya untuk penetapan pasangan calon terpilih,” ujar Ketua KPUD Konkep, Rabu 16 Desember 2020.

Lebih lanjut, Iskandar menjelaskan, sesuai mekanisme dan ketentuan regulasi, jika tidak ada gugatan selama kurun waktu 3 hari, setelah rapat pleno rekapitulasi dilaksanakan dan setelah KPU RI mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), maka seluruh KPUD yang melaksanakan Pilkada serentak tahun ini akan mendapat surat dari KPU RI terkait daftar daerah yang memiliki sengketa dan yang tidak memiliki sengketa dari MK.

“Maka kami punya kewajiban untuk menetapkan pasangan calon itu paling cepatnya 5 hari setelah keluarnya surat dari KPU RI ini, terkait persoalan kabupaten mana saja yang yang tidak ada gugatan di MK,” jelasnya.

Kedati telah beredar informasi terkait tidak adanya potensi gugatan, namun KPUD Konkep masih tetap harus menunggu surat resmi terkait penetapan Paslon terpilih.

“Kami punya waktu lima hari untuk menunggu surat dari KPU RI, itu sesuai dengan PKPU nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan pelaksanaan Pilkada,” tutupnya.

Penulis: Ivhan
Editor: Azka

Pos terkait