Empat Paslon Pilkada di Sultra Menggugat ke MK

Salah Satu Gugatan Pilkada yang Masuk ke MK.

JAKARTA – Empat pasangan calon Pilkada yang digelar di Sulawesi Tenggara resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, empat pasangan calon tersebut yakni Muhammad Oheo Sinapoy – Muttaqin Siddiq untuk Pilkada Konawe Kepulauan. Paslon ini resmi mengajukan gugatan pada Kamis, 17 Desember 2020, pukul 18.03 WIB.

Lalu pasangan Muhammad Endang – Wahyu Ade Pratama yang mengajukan gugatan untuk Pilkada Konawe Selatan. Paslon ini mengajukan gugatan pada Jumat, 18 Desember 2020, pukul 16.28 WIB

Selanjutnya pasangan L.M. Rajiun Tumada – La Pili yang mengajukan gugatan untuk Pilkada Muna. Paslon ini mengajukan gugatan pada Jumat, 18 Desember 2020, pukul 21.32 WIB.

Terakhir pasangan Arhawi – Hardin Laomo yang mengajukan gugatan untuk Pilkada Wakatobi. Paslon ini mengajukan gugatan pada Jumat, 18 Desember 2020, pukul 22.13 WIB.

Penulis: Didul
Editor: Didul

Pos terkait