JAKARTA – Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan, kasus pelanggaran yang sudah divonis semasa tahapan pilkada mayoritas adalah pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia mengungkap, pihak Bawaslu telah meneruskan sekitar seribu kasus kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi.
“Untuk kasus yang sudah divonis mayoritas adalah kasus keterlibatan kepala desa yang menguntungkan salah satu pasangan calon. Persoalan KASN cukup banyak rekomendasi kita turunkan ke mereka seribu lebih,” ungkap Abhan yang dikutip parlemen.id pada Minggu (20/12/2020).
Abhan mengatakan, data yang diberikan oleh Bawaslu sudah ditindaklanjuti oleh KASN dengan merekomendasikannya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah masing-masing. Dia mengatakan Bawaslu dan KASN berharap dan mendorong agar PPK bersama kepemimpinan di kepegawaian segera mengeksekusi atas rekomendasi dari KASN.
“Kita mendorong agar PPK bersama kepemimpinan di kepegawaian segera mengeksekusi atas rekomendasi dari KASN kalau ada sanksinya berat ya harus segera karena kewenangan eksekusi ada di PPK,” ujar Abhan.
Mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah itu mengatakan, sejumlah pelanggaran pidana pemilihan sudah diproses dan divonis. Dia mengungkapkan masih ada sejumlah kasus lagi yang proses hukumnya sementara berjalan.
“Pelanggaran pilkada cukup banyak. Jumlah pasti enggak hapal, sekitar 22 (kasus pelanggaran) sudah proses pidana, yang lain masih proses,” ungkap Abhan.