JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 135 pendaftaran perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHPKada 2020). Data ini berdasarkan pantauan Parlemen.Id di laman Mahkamah Konstitusi per 26 Desember 2020.
Dari jumlah tersebut, 7 merupakan gugatan pemilihan gubernur. Sementara gugatan pemilihan bupati sebanyak 114 perkara. Sedangkan pemilihan wali kota sebanyak 14 gugatan.
Ratusan gugatan yang didaftarkan langsung paslon maupun kuasa hukumnya ini diajukan melalui daring maupun luring.
“Secara umum, persoalan yang dikemukakan para pemohon adalah masalah netralitas penyelenggara, penggelembungan suara, pengerahan pemilih, hingga tidak dilaksanakannya rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang berpengaruh terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon (paslon),” terang berita yang dikutip Parlemen.Id sebagaimana termuat di laman Mahkamah Konstitusi.