JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Trisakti, Dr. Radian Syam, SH., MH angkat bicara soal Pilkada Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Pilkada Kabupaten Paser menjadi perhatian sejumlah akademisi dan ahli hukum tata negera, pascasejumlah warga yang datang melaporkan ke Bawaslu dan DKPP RI beberapa hari lalu.
Menurut Dr. Radian Syam, walaupun sudah diketuk pemenangnya oleh KPU Kabupaten Paser, namun Pilkada 2020 di Kabupaten Paser hingga kini belum selesai.
Dr. Radian Syam melihat fenomena kecurangan dan politik uang bagian dari kejahatan Pilkada, apalagi di Kabupaten Paser menjadi sorotan nasional.
“Terkait di daftarkan ke MK, sebenarnya bisa, selama alat bukti yang kuat dan persoalanya benar – benar terjadi, karena dapat di buktikan dengan alat bukti, hanya sekarang sudah terlambat,” kata ahli hukum dari Universitas Trisakti itu, Senin (28/12/2020).
Untuk di Bawaslu dan DKPP RI, kata Radian Syam, masih ada proses yang bisa dilakukan, sebagaimana disampaikan bahwa selama alat bukti masih dipegang, soal tindak pidana maka DKPP akan terus menindak lanjuti persoalan yang ada.
“Apalagi, DKPP ini kan dibentuk karena ada pelanggaran kode etik, hal ini sangat bisa dilakukan ketika para penyelenggara melakukan pelanggaran kode etik,” ujarnya.
“DKPP harus tetap menjaga marwah lembaga. Maka, bila persoalan politik uang terbukti, KPUD tetap di proses, otomatis diberhentikan,” tambah Radian Syam.
Selain Dr.Radian Syam, ada juga ahli hukum tata negara dari Alumni Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Dr.Abdul Aziz Hakim, SH.,MH yang menyoroti Pilkada Kabupaten Paser.
Menurutnya, dalam pengaduan persoalan politik uang dan kecurangan sebenarya masih bisa, walaupun perbedaan kemenanganya jauh, akan tetapi hal ini ada legitimasi hukum atau hak warga negara. Olehnya itu, ketika di MK sudah terlambat, maka segera ke Bawaslu dan DKPP RI.
“Kandidat bisa saja didiskualifikasi, dan pelanggaran kode etik para penyelenggara, bila di temukan persoalan ini,” ucap Abdul Aziz.