PT. Roshini Leluasa Jual Ore, Komisi III Soroti Kinerja Dinas ESDM dan DLH

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sultra, Sudirman.

KENDARI – Anggota Komisi III DPRD Sultra, Sudirman menyoroti kinerja Dinas ESDM Provinsi Sultra, karena tak melakukan pengawasan terhadap aktivitas PT. Roshini.

Pasalnya, PT. Roshini nampak leluasa melakukan pengapalan dan penjualan ore nickel, padahal terminal khusus (Tersus) PT. Roshini Indonesia tak mengantongi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

“Dan kalau memang benar lagi dalam proses dipenegakan hukum, harusnya dari pihak DLH juga lebih aktif dalam berkonsultasi dengan pihak penegak hukum kalau ada aktifitas yang melanggar aturan, ” ungkapnya, Selasa (5/1/2021).

Politisi PKS ini juga menegaskan, jika benar PT. Roshini Indonesia tidak memiliki Amdal, maka pelanggaran perusahaan tambang yang beraktivitas di Kecamatan Lasolo Kepulauan itu bisa segera dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).

“Kemudian kalau dari pihak DLH bilang bahwa perusahaan itu tanpa Amdal, seharusnya segera dilaporkan dan dikawal prosesnya, ” tegas Ketua PKS Muda Sultra ini.

Sudirman juga menambahkan, guna memastikan kebenaran PT. Roshini mengeruk sumber daya alam tanpa disertai dokumen perizinan, maka Ia akan segera turun langsung bersama dinas terkait untuk melihat langsung pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan PT. Roshini Indonesia.

“Dalam waktu dekat ini kami akan turun ke lapangan, dan kami akan mengajak dinas terkait untuk melakukan monitoring aktivitas pertambangan did aerah itu, ” kata Imenk, sapaan akrab Sudirman.

“Pada prinsipnya kami mengharap kalau saja ada pelanggaran hukum di PT. Roshini, kami minta penegakan hukum harus berjalan dengan baik, ” tambahnya.

Kepastian Tersus PT. Roshini tak memiliki Amdal diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sultra, Ansar.
Bahkan, dia juga menyebutkan, bahwa satu pontoon (tongkang) bermuatan ore nickel yang sebelumnya telah di police line oleh Polda Sultra karena tak memiliki izin Tersus hilang entah ke mana.

Tak hanya itu, PT Roshini juga dikabarkan menambah dump truck untuk pengangkutan ore nikel tapi izin operasi dari Dirjen Hubla yang diduga belum terbit. Dan sudah dua pontoon terisi serta berangkat ke smelter.

Untuk diketahui, Direktur PT. Roshini, Lily Sami sudah menyandang status tersangka atas kasus pelanggaran ilegal di perusahaan tambang itu. Bahkan, berkas perkara tersangka Lily, juga telah dinyatakan memenuhi syarat untuk disidangkan atau (P21) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

 

Penulis: Beni
Editor: Azka

Pos terkait