Bupati Terpilih Berstatus WNA, Politisi PAN: Pilkada Sabu Raijua NTT Batal Demi Hukum

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus. (Foto : Runi/Man/dpr.go.id)

JAKARTA – Bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur ( NTT), Orient Patriot Riwu Kore diketahui berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat. Terkait hal itu, Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menilai KPU telah lalai dan abai dalam proses verifikasi paslon sampai penetapan calon terpilih.

“Tentu kita minta kepada KPU agar dilakukan intropeksi dan kajian mendalam terhadap adanya dugaan yang disampaikan itu. Kalau memang itu benar, ini merupakan sebuah kelalaian yang dilakukan oleh KPU,” kata Guspardi seperti dikutip Parlemen.Id dari laman dpr.go.id pada Kamis (4/2/2021).

Guspardi mempertanyakan mengapa ada WNA dan memiliki KTP Indonesia bisa lolos menjadi calon kepala daerah. Sedangkan negara kita tidak menganut sistem UU bipatride atau kewarganegaraan ganda/dwi kewarganeraan.

“Konsekuensi lanjutannya adalah pengesahan dan pelantikannya sebagai bupati batal demi hukum,” tegasnya.

Menurut legislator dapil Sumatera Barat II ini, telah terjadi pelanggaran administrasi negara yang sangat serius. Semestinya bisa gugur sejak awal pencalonan bakal calon bupatinya jika KPU dapat mendeteksi dari awal. Jadi KPU dalam hal ini telah melakukan kelalaian yang amat di sayangkan.

Ia menambahkan, apalagi calon kepala daerah yang maju dalam pemilihan Bupati Sabu Raijua ini hanya 3 pasang, tidak sama dengan pemilihan anggota legislatif yang bisa mencapai 8 sampai 10 orang per dapilnya. Jadi cukup waktu bagi KPU untuk melakukan verifikasi dengan lebih teliti.

“Masalah ini harus diusut hingga tuntas. Apakah dokumen-dokumen yang disampaikan kepada KPU itu asli atau palsu. Asli saja akan bermasalah karena Orient adalah WNA, apalagi palsu. Diduga dia (Orient) telah menyembunyikan atau tidak menyampaikan dengan sebenarnya tentang dokumen pribadinya. Bukan main-main ini memalukan dan memilukan. Harus ditindak lanjuti proses hukumnya itu,” ujar Politisi PAN itu.

Dikatakannya, masalah ini merupakan kasus baru dalam Pilkada yang terjadi di Indonesia. Ditambah lagi KPU setempat telah menetapkan pasangan Orient Riwu Kore bersama pasangannya Thobias Uly sebagai pemenang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabua Raijua, NTT dengan mendapatkan 48.3 persen suara.

Dengan demikian, ia meminta KPU pusat mesti membatalkan keputusan KPUD setempat, sehingga dilanjutkan dengan pemungutan suara ulang. Untuk itu, lanjutnya, semua keputusan KPUD mulai dari SK penetapan calon sampai SK penetapan calon terpilih batal demi hukum.

Ia juga meminta DKPP memberi sanksi baik kepada anggota KPUD maupun Bawaslu yang telah lalai dalam melaksanakan tugasnya.

Menurut Guspardi, dengan terkuaknya kasus ini setelah dikonfirmasi oleh kedutaan AS di Jakarta, Orient Riwu Kore benar berkewargeraan AS. Hal ini menjadi tamparan keras bagi penyelenggara pemerintahan di negeri ini dan menjadi peringatan kepada pemerintah tentang adanya ketidakberesan, sekaligus menunjukkan sistem data kependudukan kita masih banyak problem yang harus diatasi.

“Kemendagri harus gerak cepat memperbaiki sistem kependudukan, agar ke depan tidak kecolongan lagi. Polisi juga harus turun tangan untuk mengusut dugaan tindak pidananya,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Orient Patriot Riwu Kore ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Sabu Raijua, NTT. Namun Bawaslu menemukan dokumen bahwa bupati terpilih Sabu Raijua itu merupakan warga negara Amerika Serikat.

Editor: IUL

Pos terkait