Perselisihan Hasil Pilkada Konawe Selatan 2020 Berlanjut ke Pengesahan Alat Bukti Tambahan

Maskot Pilkada Konawe Selatan. (Foto: parlemen.id)

KENDARI – Gugatan perselisihan hasil pemungutan suara yang diajukan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan, Muhammad Endang SA dan Wahyu Ade Pratama akan berlanjut.

Sidang akan berfokus kepada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian pemeriksaan saksi dan ahli secara daring serta penyerahan dan pengesahan alat bukti tambahan di persidangan pada Rabu (3/3/2021).

Gugatan pasangan Muhammad Endang SA dan Wahyu Ade Pratama diketahui memenuhi ambang batas selisih perolehan suara sebagaimana ketentuan dalam pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang kedua sengketa pemilihan kepala daerah Konawe Selatan pada Rabu (3/2/2020) lalu.

Sidang tersebut terkait dua agenda, yakin mendengarkan jawaban dari pihak pemohon dalam hal ini pasangan calon nomor urut 3, Muhammad Endang SA dan Wahyu Ade Pratama.

Kemudian terkait keterangan atau jawaban dari pihak terkait, yakni Paslon nomor urut 2, Surunuddin Dangga dan Rasyid, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawasan Pemilu Konawe Selatan.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Surunuddin Dangga dan Rasyid, Andri Dermawan. Menurutnya, kedua sidang tersebut diajukan sebagai jawaban yang disampaikan oleh pihak Muhammad Endang SA dan Wahyu Ade Pratama sebagai soal eksepsi dan pokok-pokok permohonan pemohon.

Dalam eksepsi tersebut, Andri Dermawan menilai MK tidak berhak mengadili perkara yang diajukan oleh Pemohon. Sebab, perkara tersebut bukan terkait perselisihan hasil Pilkada, melainkan hasil pelanggaran dalam pelaksaaan atau proses Pilkada.

“MK itu ranahnya mengadili perselisihan soal hasil Pilkada, bukan hasil pelanggaran Pilkada, karena itu ranahnya di Bawaslu. Jadi saya katakan permohonan Pemohon salah alamat,” ujarnya.

Endang-Wahyu diketahui kalah dari calon petahana, Surunuddin Dangga-Rasyid dengan selisih suara sebanyak 1,5% atau tepatnya selisih 2.526 suara.

Endang-Wahyu yang diusung Partai Demokrat, PAN, dan Gerindra mengumpulkan suara sebanyak 73.459 suara. Sementara Surunuddin-Rasyid yang diusung Partai NasDem, PKB, PBB, PKS, dan Golkar mendapat 75.985 suara.

Pos terkait