Terkait Revisi UU ITE, Fraksi PPP: Ayo Revisi Bareng-bareng

Wakil Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi/Foto: Dok. DPR RI

JAKARTA –  Menyikapi pernyataan Presiden Joko Widodo untuk merevisi UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sepenuhnya merupakan urusan pemerintah.

Dan kemudian menanggapi rencana Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate yang akan membuat pedoman interpretasi dari UU ITE.

Begitu tegas Wakil Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi mengurai bahwa interpretasi yang dilakukan berbeda dengan revisi.  

“Ya itu urusan pemerintah, tentu beda antara revisi dan interpretasi. Kalau revisi mengubah UU, kalau interpretasi bagaimana mengartikan sebuah norma UU,” ucap Achmad Baidowi seperti dilansir dari laman RMOL, Kamis (18/2/2021).

Dirinya kemudian menolak jika pihaknya dipaksa untuk menyebut mana yang lebih baik, apakah revisi atau interpretasi, karena posisi DPR adalah mitra dari pemerintah, bukan lembaga yang memberi hasil pengamatan.

“Kami kan bukan pengamat, kami DPR mitranya pemerintah. Maunya pemerintah apa? Mau revisi, ayo revisi bareng-bareng. Dijadikan usul inisiatif,” tegas politisi PPP yang akrab disapa Awiek.

Awiek menekankan bahwa pernyataan Jokowi harus dicermati dengan baik. Jika memang UU ITE perlu direvisi, maka parlemen akan terbuka untuk merevisi. Sementara jika tidak, maka hal senada akan dilakukan.

“Kan jelas Jokowi itu, bahwa UU ITE harus diterapkan secara konsekuen. Kalau ada hal-hal yang tidak sesuai, maka kami tidak segan untuk merevisi. Kan kalau ada, kalau tidak ada ya tidak direvisi begitu lho,” tutupnya.

Pos terkait