Akhir Februari, Pelantikan Kepala Daerah Terpilih akan Digelar Virtual

Ilustrasi/Net

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri pastikan pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2020 akan dilakukan pada 26 Februari 2021 mendatang secara virtual.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan pelantikan secara virtual itu dilakukan sebagai upaya mencegah penularan Covid-19, dengan mengurangi kegiatan tatap muka dan mobilitas di daerah.

“Nanti rencananya agar juga tidak melanggar ketentuan pasal 164 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwasanya bupati/walikota dilantik di ibukota provinsi, dengan Gubernur yang akan melantik tetap berada di ibukota provinsi,” ujarnya, lewat keterangan resminya sebagaimana dilansir dalam laman Fajar Indonesia Network, Kamis (18/2/2021).

Akmal juga mengingatkan penyelenggaraan pelantikan agar mematuhi protokol Covid-19 Semisal, dengan maksimal kehadiran 25 orang dalam satu ruangan.

“Kita dapat memahami betapa banyaknya pergerakan dari kabupaten/kota ke provinsi, ketika pelantikan kita laksanakan di ibukota provinsi, sehingga tidak relevan dengan semangat kita untuk memerangi Covid-19,” imbuhnya.

Karenanya, pelantikan bupati/walikota yang digelar serentak ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kita membangun keserentakan ini adalah amanat Undang-Undang. Kita melaksanakan ini sebagai langkah untuk memerangi Covid-19, jadi agar jangan terlalu banyak kegiatan-kegiatan di daerah,” tambahnya.

Editor: aroeL

Pos terkait