KENDARI – Pusat Kajian Kebijakan Kampus (PK3) Sultra mendesak DPRD Provinsi Sultra agar segera melayangkan surat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia, terkait permintaan pencabutan alias pembatalan Surat Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi 0137/E/KP/2021 tanggal 10 Februari 2021, perihal penjelasan syarat bakal calon pemimpin perguruan tinggi negeri di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.
Sebab, surat tersebut dinilai banyak kejanggalan. Bahkan terkesan menghambat calon lain untuk ikut bertarung dalam pemilihan rektor (Pilrek) di UHO Kendari.
“Kami menilai bahwasanya surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 0137/E/KP/2021, perihal penjelasan syarat bakal calon pemimpin PTN, atas kajian dan telaah tersebut, kami yang tergabung dalam PK3 Sultra meminta Mendikbud RI melalui pimpinan DPRD Provinsi Sutra untuk segera mencabut atau membatalkan surat tersebut,” pinta Korlap massa aksi, Rusdianto dengan nada tegas, saat menggelar aksi demonstrasi di gedung DPRD Provinsi Sultra, Senin (22/2/2021).
Dia juga mengatakan, berdasarkan dengan surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 0137/E/KP/2021, tanggal 10 Februari 2021 perihal penjelasan syarat bakal calon pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN), sebagaimana yang dimintakan melalui surat Rektor UHO Kendari nomor 483/UN29/HK/2021 tanggal 27 Januari 202, perihal permintaan pendapat hukum calon pemimpin PTN, memuat poin-poin penting.
Dia menyebutkan, bahwa hal yang paling mengkhawatirkan dari surat Dirjen tersebut berdampak pada masa depan iklim demokrasi di kampus. Apalagi, saat ini Kemendikbud mengusung tema kampus merdeka. Maka, kampus harus dipastikan merdeka secara intelektual.
“Seperti, maksud dari klausul, paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara atau ketua lembaga dalam Pasal 4 Huruf d angka 1 Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 19 tahun 2017, tentang pengangkatan dan pemberhentian pemimpin PTN seperti ketua departemen pada universitas/institut, sedangkan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) tidak termasuk dalam kategori yang dimaksud pada klausul (sebutan lain yang setara, red),” bebernya.
Selanjutnya, dalam surat Dirjen Pendidikan Tinggi itu juga disebutkan bahwa Kepala UPT tidak dapat diakui sebagai pengalaman manajerial, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 19 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 21 Tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian pemimpin PTN.
“Berdasarkan pernyataan dan histori pada surat tersebut, maka kami yang tergabung dalam PK3 Sultra menyampaikan bahwa UPT) tidak termasuk dalam kategori sebutan lain yang setara dengan ketua jurusan, tetapi memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari ketua jurusan. Hal itu dapat dilihat pada ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 43 tahun 2012, tentang Statuta Universitas Halu Oleo dan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 149 tahun 2014 tentang organisasi dan tata kerja Universitas Halu Oleo, dimana salah satu Unit organisasi pada organ Rektor sebagai pengelola Universitas Halu Oleo adalah UPT,” jelasnya.
Masih dalam Permen tersebut, lanjutnya, rektor sebagai organ pengelola Universitas Halu Oleo terdiri atas rektor dan pembantu rektor, fakultas, lembaga, biro dan UPT.
“Berdasarkan poin di atas, maka jabatan sebagai Kepala UPT harus dipandang dan diakui sebagai jabatan yang memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi, sebagaimana dipersyaratkan pada ketentuan pasal 27 ayat 7 huruf e Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 43 Tahun 2012, tentang Statuta Universitas Halu Oleo,” tambahnya.
Selain itu, surat permintaan pendapat hukum calon pemimpin PTN seharusnya dilakukan oleh Senat bukan oleh Rektor Universitas Halu Oleo. Sebagaimana ketentuan pasal 29 ayat 1 huruf a dan ayat 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2012 tentang Statuta Universitas Halu Oleo, bahwa dalam tahapan Pengangkatan Rektor, Senat melakukan penjaringan bakal calon Rektor dan penyaringan calon Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
Menanggapi tuntutan PK3 Sultra, Ketua DPRD Provinsi Sultra, Abdurrahman Shaleh mengatakan, bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini akan melayangkan surat ke Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
“Kami akan bersurat ke Kemendikbud soal surat Dirjen itu,” kata Ketua DPW PAN Sultra itu.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sultra, La Ode Frebi mengungkapkan, aspirasi mahasiswa tersebut akan menjadi dasar bagi Komisi IV untuk memanggil pihak senat UHO dalam rapat bersama membahas persoalan surat Dirjen itu.
“Sebelum konsultasi ke Dirjen Dikti kami akan rapat bersama senat UHO,” ucap politisi PDI Perjuangan itu.