Salah Sasaran, Anggota DPRD Kota Kendari ini Terdaftar Penerima Banpres

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM. Rajab Jinik. Foto: Ikas.

KENDARI – Nama anggota DPRD Kota Kendari Fraksi PDI Perjuangan, Aprilliani Puspitawati terdaftar sebagai salah satu penerima bantuan presiden (Banpres) seniai Rp2,4 juta.

Hal ini terungkap setelah pihak BRI selaku bang penyalur bantuan tersebut menelpon politisi PDI Perjuangan itu untuk segera mencairkan, dengan membawa dokumen yang disyaratkan seperti KTP dan foto tempat usaha.

Anehnya, Apriliani mengaku tak pernah mendaftarkan diri untuk menerima bantuan UMKM tersebut, sehingga dirinya kaget saat dihubungi pihak bank.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM. Rajab Jinik menyayangkan bobroknya basis data penerima Banpres, sehingga salah satu rekannya di dewan kota itu terdaftar sebagai penerima.

Rajab menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari berbagai sumber, beberapa anggota TNI dan Polri juga terdaftar sebagai penerima

“Penyaluran Banpres ini sudah salah sasaran. Anggota dewan dan TNI/Polri terdaftar sebagai penerima, ini kan sudah tidak benar,” ujarnya, saat di temui di lokasi reses, Selasa (23/2/2021).

Parahnya lagi, lanjut Ketua AMPG Kota Kendari ini, tidak ada petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat, lembaga mana yang diberikan wewenang dan tanggung jawab untuk basis data penerima bantuan tersebut.

Sehingga Dinas Koperasi dan UMKM sebagai perpanjangan tangan pihak kementerian di daerah terkesan tak dilibatkan.

Rajab menambahkan, berdasarkan pengakuan dari pihak bank, ternyata data-data penerima Banpres UMKM diperoleh dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Pegadaian.

“Tidak masuk akal ini BPKP dan Pegadian dilibatkan, padahal kedua instansi ini tidak punya rakyat. Gila ini pemerintah pusat melibatkan intansi-intansi yang bukan tupoksinya,” tegasnya.

Rajab mengungkapkan, Kota Kendari mendapatkan kucuran dana Banpres sebesar Rp28 miliar untuk 16.121 UMKM. Namun yang tersalurkan dari BRI baru 552 UMKM dan BNI dari 1756 sementara 186 UMKM lainnya yang diusulkan melalui BNI tidak bisa disalurkan, karena itu tidak layak.

“Dalam waktu dekat ini, kita akan kembali memanggil bank penyalur, BPKP dan pegadaian serta instansi terkait dalam agenda RDP lanjutan,” pungkasnya.

Penulis: Ikas
Editor: Azka

Pos terkait