Lelang Rampasan Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin, Kejari Konawe Kumpulkan Rp14,9 Miliar

Kejaksaan menunjukkan hasil lelang yang berasal dari perkara tindak pidana pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin / Andri for Parlemen.id

KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan lelang barang rampasan dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebanyak Rp14,9 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Sarjono Turin mengatakan barang rampasan tersebut yang dilelang berasal dari perkara tindak pidana

pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri.

Lelang yang dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) itu, terdiri 62 lot yang terbagi atas 61 Lot alat berat dan dump truck serta 1 lot tumpukan ore nikel sebanyak 20 tumpukan.

Bacaan Lainnya

“Terpidananya PT Pertambangan Nikel Nusantara (PT PNN) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 115/Pid.B/LH/2020/PN.Unh tanggal 7 September 2020,” ungkap Sarjono kepada awak media di Aula Kejati Sultra, Selasa (2/11/2021).

Tak hanya, PT PNN, ada juga terpidana PT Rockstone Mining Indonesia (PT RMI) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 339 K/Pid.Sus- LH/2021 tanggal 7 April 2021 dan Terpidana PT Natural Persada Mandiri (PT NPM) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 927 K/Pid.Sus-LH/2021 tanggal 7 Mei 2021.

“Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 103/Pid.B/LH/2020/PN.Unh tanggal 7 September 2020, ada juga terpidana pribadi yakni Tuta Nafisa,” tuturnya.

Sarjono merinci, bahwa dari 62 lot barang rampasan yang dilelang,

sebanyak 17 lot telah laku terjual.

“17 lot yang laku dan telah terjual, itu masuk ke dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak sebesar Rp14.965.566.585,” demikian Sarjono.

Pos terkait