Dugaan Ilegal Mining CV Tanggobu Jaya Kembali Disorot, GSM Desak DPRD Sultra Bertindak

Aksi demonstrasi GSM terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal CV. Tanggobu Jaya di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe. Foto: Ist.

KENDARI — Dugaan aktivitas penambangan ilegal (ilegal mining) yang dilakukan CV. Tanggobu Jaya di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe kembali disoroti, Rabu (7/7/2021).

Ratusan masa aksi yang tergabung dalam Gerakan Sultra Merdeka (GSM) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Sultra.

Melalui aksi demonstrasi tersebut, GSM menyampaikan sejumlah tuntutan yang harus ditindaklanjuti anggota DPRD Provinsi Sultra melalui komisi terkait.

Adapun yang menjadi tuntutan mereka adalah pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) CV. Tanggobu Jaya, karena perusahaan tambang galian C tersebut diduga melakukan penggarapan tanah urug di dalam kawasan hutan selama bertahun-tahun.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum GSM, Al Dicky mengatakan, CV. Tanggobu Jaya diduga telah melakukan aktivitas pertambangan tanah timbunan secara ilegal.

Parahnya lagi, PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) disinyalir jadi penadah tanah urug yang dihasilkan dari dugaan aktivitas penambangan ilegal CV. Tanggobu Jaya.

Dugaan keterlibatan PT. OSS dikuatkan dengan kontrak kerjasama Nomor : 001/OSS-TJ/III/2020. Padahal, CV. Tanggobu Jaya yang saat itu belum mengantongi izin produksi (nanti tahun 2020 mengantongi izin produksi) dan lokasi diproduksi CV. Tanggobu Jaya saat ini diduga adalah lahan kawasan hutan yang belum mengantongi izin pemanfaatan atau IPPKH.

“28 Juni 2019 lalu, lokasi produksi CV. Tanggobu Jaya telah disegel oleh penyidik tim Tipidter Bareskrim Mabes Polri dibawah pimpinan Kombes Pol. Pipit Rismanto, atas dugaan ilegal mining pengerukan tanah timbunan tanpa IUP Produksi dan berada di dalam kawasan hutan, juga tanpa IPPKH. Anehnya, bebarapa saat kemudian mereka aktif kembali melakukan pengerukan hingga saat ini tanpa pengawasan dan penindakan dari kepolisian dan pihak Dinas Kehutanan. Nah, kondisi ini jelas menunjukan ketidakpatuhan CV. Tanggobu Jaya terhadap hukum, untuk itu IUP perusahaan tersebut harus dicabut,” bebernya.

Selain sanksi administrasi pencabutan IUP CV. Tanggobu Jaya, Al Dicky juga meminta pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut harus dilanjutkan proses hukumnya, termasuk sanksi pidana dalam hal aktivitas pengerukan tanah timbunan di dalam kawasan hutan lindung yang terletak di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.

Selain itu, GSM juga meminta aparat penegak hukum emproses secara hukum PT. OSS, dikarenakan menerima material timbunan ilegal tanpa dokumen perizinan yang sah.

“Kami juga meminta sejumlah pelanggaran mereka itu tidak hanya terhenti pada sanksi administrasi pencabutan IUP CV. Tanggobu Jaya, tetapi Bareskrim Polri harus kembali mengaktivasi pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut, dalam hal ini sanksi pidana pada aktivitas pengerukan tanah timbunan di dalam kawasan hutan lindung, serta memproses hukum PT. OSS,” harapnya.

 

Pos terkait