Koltim Tanpa Bupati, Hugua: Partai Politik Pengusung Harus Segera Mengusul

Anggota Komisi II DPR RI, Hugua / Dok. DPR RI

Anggota Komisi II DPR RI, Hugua menyoroti kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati di wilayah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Menurut Hugua, seharusnya partai politik (parpol) pengusung segera memproses pemilihan bupati dan wakil bupati pengganti di Koltim, sesuai Pasal 176 UU 10/2016.

“Sekarang begitu dua-duanya berhalangan, (bupati dan wakil bupati), paling tidak hari ini di Kolaka Timur tidak ada kekosongan, satu detik pun jangan ada kekosongan jabatan Bupati. Proses tersebut dilaksanakan dengan merujuk Pasal 176 UU No. 10/2016, dimana proses pemilihannya melalui DPRD Kotim,” jelas Hugua saat ditemui dikediamannya, Senin (27/9/2021).

Mantan Bupati Wakatobi ini menjelaskan, bahwa pemilihan bupati dan wakil bupati di Koltim harus melalui proses pemilihan kembali. Seharusnya partai pengusung dan Penjabat Bupati (Pj. Bupati) bersama Pemerintah Sultra dapat segera memfasilitasi proses tersebut dan segera melaporkannya ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan pemilihan ulang.

Bacaan Lainnya

“Untuk pemilihan bupati dan wakil bupati di Koltim harus segera mungkin. Kalau partai politik ini terlambat, pasti penjabat bupati ini akan menjadi bupati dong sampai  2024. Luar biasa Pj. Bupati tidak pernah lakukan pemilihan tiba-tiba jadi bupati,” jelasnya.

“Selain itu, jika Pj. Bupati ini definitif menjadi Bupati secara program secara finansial segalanya rugi karena Pj. memiliki keterbatasan, Pj tidak dipilih oleh rakyat secara langsung walaupun secara hukum iya, tetapi secara psikologis, kurtural, persahabatan dan pergaulan lokal maupun nasional itu legitimatenya lemah,” demikian Hugua.

Pos terkait