Bareskrim Polri Didesak Usut Dugaan Penambangan Illegal Hingga Jual Beli Dokumen Tambang PT WNN

Direktur Komisi Pemerhati Pertambangan dan Lingkungan (Koppral), Muh. Arjuna / Dok. Parlemen.id

KENDARI – Direktur Komisi Pemerhati Pertambangan dan Lingkungan (Koppral), Muh. Arjuna membeberkan dugaan kongkalikong PT Wijaya Nikel Nusantara (WNN) dan oknum penambang yang melakukan illegal mining di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Arjuna menjelaskan, dugaan ilegal mining itu dilakukan secara berjamaah. Modusnya, mengeruk ore nikel diluar wilayah IUP PT WNN, kemudian dimasukan ke dalam wilayah IUP lalu dijual dengan menggunakan berkas PT WNN.

“Lokasi penambangannya itu didekat balai pertemuan Desa Oko-oko (luar wilayah IUP PT WNN), selanjutnya ore nikel yang dikeruk diduga dimasukan ke dalam konsesi perusahaan itu, lalu dijual menggunakan dokumen perusahaan PT WNN, sehingga seakan-akan legal. Ini jelas-jelas perbuatan melanggar hukum,” kata Muh. Arjuna kepada Parlemen.id, Selasa (11/10/2021).

Untuk itu, Ia mendesak tim dari Bareskrim Polri mengusut tuntas kasus dugaan penambangan illegal, dengan modus pinjam meminjam dokumen perusahaan tambang di Kolaka.

Bacaan Lainnya

“Aktivitas tersebut merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 158 UU Pertambangan,” demikian Arjuna.

Diketahui dalam Pasal 158 UU Pertambangan menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK, sebagaimana di maksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5)  di Pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh Miliar rupiah).

Pos terkait