Haliana-Ilmiati Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi Terpilih 

Bupati-Wakil Bupati Terpilih Wakatobi, Haliana-Ilmiati Daud (seragam putih)/Foto: Istimewa.

Wakatobi-Haliana-Ilmiati Daud (HATI) resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam rapat pleno terbuka penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Wakatobi, Minggu (21/02/2021).

Ketua KPU Kabupaten Wakatobi, Abdul Rajab, mengatakan, penetapan resmi kedua figur sebagai Bupati-Wakil Bupati terpilih dilaksanakan berdasarkan Ketentuan Pasal 54 ayat 2 dan ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 19 tahun 2020, tentang perubahan atas PKPU nomor 9 tahun 2018, tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Maka dengan ini KPU Kabupaten Wakatobi menetapkan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Wakatobi nomor urut 2, saudara Haliana dan saudari Ilmiati Daud sebagai pasangan calon Bupati dan wakil Bupati terpilih dengan perolehan suara sebanyak 31.937 atau 51, 65 persen dari total 61.838 suara sah,” kata Abdul Rajab, di ruang rapat pleno penetapan Paslon Bupati-Wakil Bupati Wakatobi, Kecamatan Wangiwangi, Kabupaten Wakatobi, Minggu (21/02/2021).

Dalam pleno tersebut, Abdul Rajab sekaligus menyampaikan isi berita acara nomor 03/PL.O2.7-BA/7407/KPU-Kab/II/2021, tentang penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Wakatobi tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Penetapan resmi kedua figur, kata Abdul Rajab, juga diperkuat oleh Keputusan KPU Kabupaten Wakatobi Nomor 106 /PL 02.3-Kpt/7407 / KPU-Kab/ IX/ 2020 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Wakatobi Tahun 2020.

Kemudian Keputusan KPU Kabupaten Wakatobi nomor 107/PL.02.3-Kpt/7407/KPU-Kab/ IX/ 2020 tentang penetapan nama, nomor urut, dan daftar pasangan calon Bupati dan wakil Bupati dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati tahun 2020.

Lalu disusul Keputusan KPU Wakatobi nomor 326/PL.02.6-Kpt/7407/KPU-Kab/ X11/ 2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati Tahun 2020. Dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 54/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 17 Februari 2021.

Kemudian diterbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi nomor : 07/PL.02.7-Kpt/7407/KPU-Kab/Il/2021, tentang penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan wakil Bupati dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Wakatobi tahun 2020.

“Penetapan keduanya dilaksanakan berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan atau Walikota dan wakil Walikota tahun 2020, yang menyatakan, penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi paling lama 5 hari setelah salinan penetapan putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU, “pungkasnya.

Pos terkait