Begini Tanggapan Partai Demokrat, Soal Isu Merk dan Logo Partai

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. Foto: Ist.

KENDARI – Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra membenarkan perihal pendaftaran logo Partai Demokrat yang dilakukan oleh Tim Hukum DPP, dengan mengatasnamakan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku penggagas Partai Demokrat.

“Kami daftarkan logo tersebut untuk menghadapi ketidakpastian saat itu, sebelum ada keputusan dari Menkumham berupa penolakan memproses berkas permohonan para pelaku KLB ilegal Sibolangit, pada tanggal 31 Maret 2021,” ujar Herzaky Mahendra Putra, melalui siaran pers yang diterima redaksi parlemen.id, Rabu (14/4/2021).

Sementara itu, Tim Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob, SH.,MH, menjelaskan, bahwa logo Partai Demokrat selama ini sudah terdaftar di kelas 41 (sejak 2007), yakni salah satunya layanan pendidikan dan layanan pengajaran.

Diungkapkannya, pendaftaran baru-baru ini untuk melengkapi secara administrasi terkait dengan logo Partai Demokrat pada kelas yang tepat, yakni kelas 45 tentang organisasi pertemuan politik.

Bacaan Lainnya

“Untuk melengkapi administrasi pendaftaran pada kelas 45 ini, kami tarik permohonan yang lalu, dan sudah kami gantikan dengan berkas administrasi yang baru, setelah mendapatkan masukan terkait dengan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan,” ungkapnya.

Dia juga menambahkan, pendaftaran itu dilakukan sebagai langkah hukum untuk mencegah pihak-pihak lain di luar Partai Demokrat, yang selama ini secara melawan hukum menggunakan merk dan logo Partai Demokrat.

“Kepada mereka tersebut, kami dalam waktu dekat akan melayangkan somasi,” tambahnya.

 

 

Pos terkait