Ada Pasar Diduga Tanpa Izin di Kecamatan Kambu, Komisi II DPRD Kota Kendari Bilang Begini

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Sahabuddin.

Sebuah pasar diduga belum mengantongi izin dibangun di Nanga-nanga, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Diketahui pasar tersebut berada di lahan seluas kurang lebih 3 hektar.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota, Sahabuddin mengatakan, adanya pasar diduga belum berizin tersebut disebabkan keinginan masyarakat setempat mendapatkan akses pasar yang dekat dengan tempat tinggal mereka.

“Saya melihat tidak terlepas dari keinginan masyarakat yang membutuhkan akses pasar yang dekat dengan (tempat tinggal) mereka,” kata Sahabuddin kepada parlemen.id, Jumat (10/9/2021).

Terkait adanya pasar tersebut, Politisi Golkar ini mengaku telah menanyakan hal tersebut kepada Sekretaris Kota Kendari, Nahwa Umar.

Bacaan Lainnya

“Katanya, aparat kelurahan dan kecamatan setempat sudah melakukan konsultasi sebelumnya dan Bu Sekda melihat di tempat itu berdasarkan RT RW memungkinkan untuk membangun pasar,” jelas Aleg Dapil Mandonga-Puwatu ini.

Untuk itu, Sahabuddin berharap agar pasar tersebut dapat diurus dan mendapatkan izin sehingga dapat berdiri secara legal.

“Makanya pemerintah setempat diperintahkan untuk koordinasi dengan para pedagang yang melakukan pembangunan pasar di situ,” pungkasnya.

Pos terkait