Bupati Lampung Utara Hari Ini Dipanggil KPK

Bupati Lampung Utara Budi Utomo / Net

Bupati Lampung Utara (Lampura), Budi Utomo dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (28/10/2021), sebagai saksi kasus gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura tahun 2015-2019.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Budi Utomo dipanggil sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Lampura saat mendampingi Agung Ilmu Mangkunegara yang menjabat sebagai Bupati periode 2019-2024.

“Pemeriksaan bertempat di BPKP Perwakilan Provinsi Lampung,” ujar Ali dikutip RMOL, Kamis (28/10/2021).

Dijelaskannya, penyidik juga memanggil beberapa saksi lainnya. Yaitu, Bahrul Syah Alam selaku PNS; Desi Fitriani selaku ibu rumah tangga; Gunawan selaku ASN; dan Dicky Pahlevi Suudi selaku PNS Kabupaten Lampura.

Bacaan Lainnya

Penyidik KPK sebelumnya juga sudah memeriksa mantan petinggi di Lampung. Yaitu, Sri Widodo selaku Wakil Bupati Lampung Utara periode 2014-2019; dan Bachtiar Basri selaku Wakil Gubernur Lampung periode 2014-2019.

Sri Widodo dan Bachtiar Basri telah diperiksa di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung pada Selasa (26/10/2021).

Pemeriksaan keduanya (Sri Widodo dan Bachtiar Basri) terkait adanya berbagai proyek pekerjaan di beberapa Dinas pada Pemkab Lampura yang telah diatur dan ditentukan pemenangnya oleh tersangka Akbar Tandaniria Mangku Negara (ATMN) sebagai perwakilan dari Agung Ilmu Mangkunegara saat menjabat sebagai Bupati Lampura.

Pada Jumat lalu (15/10/2021), KPK resmi menahan Akbar selaku ASN yang juga merupakan adik dari Bupati Lampura periode 2014-2019, Agung Ilmu Mangkunegara.

Perkara ini merupakan perkara pengembangan dari perkara sebelumnya yang menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Agung dan Syahbudin selaku Kepala Dinas PUPR Lampura. Perkara keduanya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.

Tersangka Akbar sebagai representasi atau perwakilan dari Agung, di mana Akbar berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampura untuk kurun waktu tahun 2015-2019.

Dalam setiap proyek dimaksud, Akbar dengan dibantu Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung dilakukan pemungutan sejumlah uang atau fee atas proyek-proyek di Lampura.

Selanjutnya, realisasi penerimaan fee tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbudin, Raden Syahril, Taufik Hidayat dan pihak terkait lainnya kepada tersangka Akbar Tandaniria untuk diteruskan ke Agung Ilmu.

Selama kurun waktu 2015-2019, tersangka Akbar bersama-sama dengan Agung, Raden Syahril, Syahbudin, Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampura.

Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Agung, tersangka Akbar diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.

Pos terkait